spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buntut Menikah Masa Iddah Belum Habis, Eddi Bontang, Akan Gugat KUA Lebong Selatan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.IDEddi Kusuma alias ‘’Eddi Bontang’’ 43 tahun bertekad melaporkan pihak-pihak terkait kepada Pemerintah, (Lembaga yang berwenang), apakah masih ada keadilan dinegeri (daerah ini), sehubungan keputusan yang dinilainya sepihak dari Pengadilan Agama Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu.

Sehubungan surat Akta Cerai, yang dikeluarkan secara sepihak oleh PA Lebong, atas laporan Yeni Anita, 34 tahun  istri sah dari saya, yang saya nikahi pada tahun 2010, tanggal 22 Januari 2010.

Dari perkawinan itu, kami dikarunia seorang anak diberi nama, Diyen Arafa, sekarang sudah berumur, 12 tahun, jelas Eddi.

Dijelaskan Eddi, dalam berumah tangga tentu ada saja kadang, berselisih pendapat namun itu hal biasa dan juga terjadi pada orang lain.

BACA JUGA :  Difasilitasi Ormas PAMAL, INDOTAN GROUP Sosialisasi Penambang Rakyat di Lebong Tambang

Hal ini berawal sekitar tahun 2019 akhir, saat itu saya pulang dari Kota Curup ke rumah di Mubai Kecamatan Lebong Selatan. Saya terkejut adanya Chat dari salah satu Facebook seorang laki-laki, isi dan intinya merayu istri dan mengajak menikah dan video call berhubungan badan.

Saya langsung tanyakan pada, istri saya siapa itu?. Pertama Ia menolak menjelaskan, lalu saya desak akhirnya mengakui Ia kenal. Itu sekedar kenal jarak jauh, tidak ada apa-apanya?.

Lalu terjadi rebut mulut, lalu datang mertua perempuan dan laki-laki, ‘’ngapo ribut-ribut?’’ lalu saya jelaskan, apakah saya harus diam saja, kalau istri saya begini?

Malah yang tak enak didengar, kalau istri kamu (Yeni Anita) minta cerai. Ceraikan saja, anak diurus (Rafa) kirim duit, ujarnya. Dan inilah awalnya, kami pisah ranjang. Tadinya saya fikir mertua perempuan dan lelaki melarangnya, dan memberi nasehat yang baik untuk kami berdua dan anak. Ini justru sebaliknya, disuruh cerai.

BACA JUGA :  Belum Di Vaksin, Dikbud Minta Sekolah Tunda Penerimaan Siswa

Kok ada mertua seperti itu, disinilah mulainya keretakkan rumah tangga kami papar Eddi. Walaupun kami sempat pisah ranjang, saya berusaha untuk balik (pulang kerumah), pada tahun 2020, kedatangan saya ditolak mertua laki-laki. Sedangkan istri saya, tidak dirumah kata mertua saya Yeni Anita ke-Bengkulu bersama kawan sekantornya lima orang wanita, dalam rangka tugas dinas.

Walau saya ditolak, dan kami jarang bertemu namun belanja tetap saya kirimkan melalui transfer dan kadang lewat travel, dan ada buktinya.

Dan honor saya Rp.500.000,- (Lima ratus tibu rupiah) / bulan dari tahun 2013 di Dinas PU Kabupaten Lebong, sebagai tenaga Mandor Jalan tebas bayang, setiap bulannya diambil istri saya, (Yeni Anita), sampai pada tahun 2021, setidaknya dimasa dua bulan pak Kopli menjabat bupati. Dari segi tanggungjawab dalam rumah tangga saya lakukan.

Anehnya, ‘’Yeni’’ tidak berubah, pada tanggal 5 Maret 2022 Sabtu malam minggu, saya terkejut membaca di facebook Noviesta Cellewete (Novi)…..dari temannya sekantor di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tebo Emas Tubei.

Saya sangat terkejut, apa ia istri saya (Yeni) sudah menikah benaran atau isu? Saya merasa belum pernah bercerai dengan istri saya,  (menceraikannya).

Lalu keesokkan harinya Senin ke Lebong bersama lima orang keluarga saya, antara Ifan (Wika Rifani) Cs. Ternyata benar istri saya sudah menikah dengan pria asal Sekayu, Sumatera Selatan.

Diketahui benar ia (Yeni) sudah menikah berdasarkan data yang dikeluarkan Kelurahan Mubai surat-surat rekomendasi pengantar untuk pernikahannya dengan Apri, (46) asal Sekayu Sumatera Selatan.

BACA JUGA :  SIPIL-MILITER, HARAPAN DI PILPRES 2024

Antara lain dibuktikan dengan foto-foto mereka bersanding dan berfoto bersama keluarga dalam resepsi dirumah mertua saya, Kelurahan Mubai.

Dan pernikahan itu, beradasarkan data disaksikan langsung oleh kedua mertua saya, (Ny. Erni-Suryan), berarti mereka setjui pernikahan itu.

Lalu saya berfikir siapa yang berani menikahkannya..? Ternyata yang menikahkan, pejabat dilingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, langsung oleh Kepala Urusan Agama (KUA) Lebong Selatan, ‘’ Dirman Jaya, SH’’ turur Eddi, kepada Wartawan BEO.co.id.

Inilah yang membuat hati dan fikiran saya, merasa diperlakukan secara tidak adil. Siapapun (orang lain) yang mengalami tentu merasakan hal yang sama.

Lalu saya pribadi dan keluarga menghubungi Kepala KUA Lebong Selatan, Dirman Jaya, SH, berulangkali tidak bertemu. Tapi, melalui Stafnya, Leni Marlina Cs yang ditemui oleh keluarga saya, Ifan Cs.

Leni mengatakan kepada Ifan dan kawan-kawan lainnya, catatan orang nikah dalam satu bulan dua bulan ini, tidak dicatat di arsip, Februari-Maret 2022, memang tidak ada catatan dikantor KUA Lebong Selatan, (Saat itu).

BACA JUGA :  Cetar Membahana Lomba Tari Haroan Bolon Tingkat SMP Sukses Di Hatonduhan

Dan Leni, sempat menawarkan apakah masalah ini bisa berdamai…? Dan tidak dijawab oleh keluarga yang mendatangi kantor KUA itu.

Dan data diperoleh lengkap di Kantor Kelurahan Mubai, Lebong Selatan. Lurah Mubai, Linda Barbara, 49 tahun dihubungi tiga kali oleh saya sendiri (Eddi Kusuma, red), menanyakan masalah istri saya (Yeni Anita), kok bisa dinikahkan dan surat pengantar untuk NA, bisa dikeluarkan..?

Saya, tidak membaca surat Akta Cerai, dan Iddahnya. Cuma saya lihat saja, itu maka saya keluarkan surat-surat lainnya, bagi kepentingan pernikahan tersebut, jelas Eddi memaparkan kembali keterangan Linda Barbara Lurah Mubai kepada meddia ini.

Menurut Eddi, penjelasan Lurah Mubai, dipertegas oleh Stafnya bernama Mus Liza, bahwa surat Relaas Panggilan dari Pengadilan Agama Lebong, diserah pada ibuk lurah (Linda Barbara), sudah saya kasih sama ibuk.

BACA JUGA :  Tanggap Keluhan Warga, Camat Siantar Sitalasari Bersama Ketua Bapera Terjun Kejalan

Untuk disampaikan kepada saya, (Eddi), ternyata surat tersebut sama sekali tidak disampaikan dan tidak pernah saya terima. Alasan buk lurah dia repot dan tidak ingat.

Anehnya, menurut saya lanjut Eddi, dia bisa saja lupa, namun kok surat-surat pengantar untuk NA dia buat, dan tidak lupa. Untuk memperlancar pernikahan Yeni Anita dengan Apri. Saya menduga ada oknum intelektual dibalik kasus ini, jelas Eddi.

Baik oknum dari kelurahan Mubai, KUA Lebong Selatan dan Pengadilan Agama Lebong.

Jadi akta cerai yang dikeluarkan PA Lebong, saya nilai sangat sepihak, dan saya tidak pernah tahu adanya gugatan cerai dari Istri saya, (Yeni Anita).

Karena surat (Relaas Panggilan) dari Pengadilan Agama Lebong, yang diberikan kepada pihak Kelurahan, diduga sengaja tidak disampaikan, hingga memuluskan dan mempercepat pernikahan istri saya tegas Eddi.

Berdasarkan data, lanjut Eddi, Akta Cerai dikeluarkan tanggal 3 Februari, dan dinikahkan tanggal 4 Maret 2022, oleh Dirman Jaya, SH (Ka-KUA) Lebong Selatan, disaksikan puluhan orang (ramai) di Mubai, dan langsung orangtuanya selaku wali nikah berarti masanya baru 28 hari, belum habis masa iddahnya.

Pelanggaran UU No.1 tahun 1974 tetang Perkawinan. Dirman Jaya, salaku KUA Lebong Selatan, tidak mungkin tidak faham tentang Iddah, dan batas-batasannya.

Jika seandainya dia tidak faham, tak mungkin ditunjuk oleh Kementerian Agama RI, menjabat Kepala Urusan Agama (KUA) Lebong Selatan, maka saya selaku pihak yang dikorbankan akan menggugat secara Hukum Pidana dan Perdata, semua pihak yang diduga terlibat. Tegas Eddi.

BACA JUGA :  Awali Pembangunan 2022, Desa Kampung Dalam Lakukan Titik Nol

Menjawab pertanyaan Wartawan meddia ini, Eddi menegaskan, ‘’jika surat relaas panggilan’’ dari PA Lebong, disampaikan kepada saya oleh Lurah Mubai, Linda Barbara, saya akan hadir di PA-Lebong, jikapun hasilnya tetap bercerai, saya tidak akan kecewa.

Ini, tidak ada sama sekali. Bahkan setelah ketahuan secara pasti, istri saya dinikahkan oleh KUA Lebong Selatan, Dirman Jaya, justru ada pihak-pihak tertentu mengajak damai. Inikan aneh menurut saya, papar Eddi.

Bahkan Lurah Mubai, Linda Barbara, turut meminta damai, ada lagi dari pihak keluarga istri saya (family), ujarnya.

Penjelasan Soal Iddah: Konsekuensi Seseorang yang Melanggar Iddah, Nilkahnya Batal. Berarti melanggar UU No.1 tahun 1974, sama dengan melanggar Hukum. Tinggal soal pembuktiannya.

Ketika masa Iddahnya belum berakhir, Tiga bulan (90 hari), dapat dipastikan telah melanggar syariat Islam tentang larangan dipinnang dan atau menerima pinangan.

Membatalkan Nikah :

Pelanggaran jenis ini terbilang serius konsekuensinya dapat membatalkan keabsahan nikah. Mengingat ketentuan masa iddah menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan seseorang janda.

Para ahli fiqih sepakat pernikahan dimasa Iddah tidak sah sebagaimana ketentuan UU perkawinan No.1 / 1974 pasal 2 ayat (1) Perkawinan adalah sah apa bila dilakukan menurut Hukum masing-masing Agama dan Kepercayaannya itu.

BACA JUGA :  JALAN RENAH KURUNG-BATU BANDUNG GAGAL MEMBERIKAN AZASMANFAAT?

Sedangkan pernikahan yang dilakukan Yeni Anita-Apri, ditangan Dirman Jaya, SH KUA Lebong Selatan, itu baru 28 hari berjalannya masa Iddah, artinya Iddahnya belum habis berarti pernikahan itu tidak sah. Tegas Eddi, berdasarkan UU dan Hukum yang berlaku.

Kepala KUA Lebong Selatan, Dirman Jaya, SH ketika masalah ini di konfirmasi Wartawan BEO.co.id, via WhatSAPP (WA), dini hari pukul 02.21 (17/6/2022),

Dirman Jaya, SH Membantah: Tidak benar, dia selaku KUA Lebong Selatan, menikahkan ‘’Yeni Anita – Apri’’ di Mubai Lebong Selatan, 4 Maret 2022. Itu tidak benar, mereka menikah akhir bulan 5 (lima), artinya menikah akhir Mei 2022.

Bahkan Dirman Jaya, menawarkan awak media ini, bapak kekantor saja, lihat semua berkas dan kelengkapannya.

Eddi, pada bagian lain keterangannya menjelang berita ini dipubblist, didampingi Wika Rifani (Ifan), menjelaskan kembali pada Wartawan Beo.co.id, ‘’Yeni anita-Apri’’ benar menikah, pada 4 Maret 2022 (4/3/2022), tegasnya.

Dikatakan Eddi, kami ke Lebong mengecek kebenarannya, 7 Maret 2022, Senin sedangkan mereka menikah, 4 Maret 2022 (4/3/2022), Jum,at dan Sabtu, 5 Maret 2022 resepsi dirumah mertua saya di Mubai.

Ditegaskan Eddi, bahwa Yeni-Apri menikah pada 4 Maret 2022, juga dijelaskan oleh Ketua RT 05 Kelurahan Mubai, kepada saya 29 Maret 2022, dirumah kediamannya.

Dan dikantor Polisi, saat Yeni dan Apri diperiksa, di Polres Lebong, 7 Maret 2022, mereka berdua mengakui menikah pada, 4 Maret 2022

BACA JUGA :  ANDIKA, LAYAK CALON PEMIMPIN NASIONAL

Itu pengakuan mereka saat diperiksa jelas Eddi. Jadi tidak benar Yeni Anita-Apri, dinikahkan akhir bulan 5 (lima) atau Mei 2022.

Dan sekitar, 24 Maret 2022 keduanya berangkat ke Sekayu Palembang dan sampai sekarang belum kembali ke Mubai. Dan jika alasan Dirman Jaya, mereka menikah akhir bulan 5 (lima) atau bulan Mei 2022, tidak masuk akal, karena keduanya masih di Sekayu, Sumatera Selatan, tegas Eddi Bontang, pada klarifikasi keduanya pada Wartawan BEO.co.id.

BEO.co.id, (***/ Gafar Uyub Depati Intan)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org