spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Lebong Sidak ke PT. Indoarabica Mangkuraja, HGU Dipertanyakan ?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong beserta rombongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT. INDOARABICA MANGKURAJA di Kecamatan Lebong Selatan, Jumat (10/12/21).

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Lebong ingin memastikan dan mengetahui sejauh mana Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) PT. INDOARABICA MANGKURAJA yang kini informasi telah habis hampir setahun yang lalu.

Kopi Arabica Mangkuraja, Kecamatan Lebong Selatan (PT. INDOARABICA MANGKURAJA. Dok, Beo.co.id/Lebong

Namun sangat disayangkan kedatangan Dewan Lebong ke humas PT. INDOARABICA MANGKURAJA belum berhasil berkomunikasi ke pihak PT. INDOARABICA MANGKURAJA yang para pekerja sedang tidak berada ditempat.

“Yang jelas kita akan mempelajari terlebih dahulu, terkait keberadaan PT. INDOARABICA MANGKURAJA termasuk dokumen status IUP dan HGU mereka baik itu pajaknya,” ungkap Carles Rosen Ketua Dewan Lebong kepada Bidik’07 Elang Oposisi (BEO.CO.ID), Jumat (10/12/21).

Sementara itu Ketua Komisi III, Rama Candra didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II, Pip Haryono mengatakan, bahwa ingin mengetahui sejauh mana HGU PT. INDOARABICA MANGKURAJA jika itu telah berakhir, maka akan diadakan pengambilan langkah oleh pemerintah dan dewan Lebong dalam menyikapi hal tersebut.

BACA JUGA :  Gubernur Bengkulu Terkena OTT, Warganet Minta KPK Sambangi Kabupaten Lebong

“Misalnya setuju, bisa saja kita distribusi kepada masyarakat, kalau dimungkin dalam aturan lahan HGU ini bisa diambil alih pemerintah dan dikelola oleh pemerintah seperti BUMD,” jelas Rama terkait HGU PT. INDOARABICA MANGKURAJA seandai habis dan tidak diperpanjang lagi.

Hasil pantauan Dewan Lebong, terlihat adanya lokasi tanaman kopi yang saat ini sedang proses peremajaan, artinya PT. INDOARABICA MANGKURAJA ini tetap berjalan dan berproduksi sedang informasi yang didapatkan dewan, HGU telah habis hampir 1 tahun.

“Agar tidak terjadi keliruan, kita akan melihat dulu dokumen mereka baik IUP dan HGU-nya serta status terakhir pembayaran pajak. Dari dinas Lingkungan Hidup informasi sementara izin HGU mereka ini sudah berakhir di Januari 2021 lalu, ini yang harus cros cek secara benar.”

Lanjut Ramah, “seandai ini menjadi BUMD dan kita mengalami kekurangan anggaran bisa bekerjasama dengan investor untuk mengembangkan kopi Arabica Mangkuraja akan menjadi PAD,” urainya diakhir.

Pewarta : Sbong Keme

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org