spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas PUPR Kepahiang Keluarkan Surat Belenggu Pers, Tanpa Nomor dan Tanggal?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KEPAHIANG,BEO.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Kepahiang, Propinsi Bengkulu yang beralamat di Jalan Lintas Tebat Monok – Kelilik Kode Pos 39372, Kepahiang, telah mengeluarkan surat tanpa nomor dan tanpa tanggal, yang ditanda tangani langsung oleh RUDI ANDI SIHALOHO, ST selaku Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang.

Dok. Surat kadis PUPR Kepahiang

Intinya pembelengguan terhadap Pers dengan menetapkan Syarat MoU Media Tahun Anggaran 2022, tanpa dijelaskan dasar hukumnya. Karena yang disebut media, tanpa batasan berarti untuk media yang ada diseluruh Indonesia, penerbitan dari sabang sampai Marauke.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia, kata Gafar Uyub Depati Intan, salah satu Wartawan Senior di Bengkulu.

Tindakkan pembelengguan Pers, yang bertentangan dengan Kemerdekaan Pers yang telah ditetapkan dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan 11 Poin Kode Etik Jurnalistik (KEJ), berarti tindakkan Kadis PUPR Kepahiang, RUDI ANDI SIHALOHO, ST melawan UU tentang Pers. Jika melawan UU, bila bisa dibuktikan, berarti RUDI ANDI SIHALOHO, ST bisa digugat secara Hukum. Melawan UU, sama dengan melawan Hukum, tinggal pembuktiannya, tegas Gafar Uyub Depati Intan, yang kesehariannya akrab dipanggil ‘’bang ayub’’ itu.

Syarat MoU Media Tahun Anggaran 2022, yang ditetapkan RUDI ANDI SIHALOHO, ST. untuk bekerjasama dengan Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang :

  1. Sertipikat Kompetenti Penanggungjawab Pemimpin Redaksi.
  2. Kartu Kompetensi Wartawan atas penanggungjawab pemimpin redaksi.
  3. Sertipikat Kompetenti Wartawan yang di tugaskan atas peliputan selama tahun 2022.
  4. Kartu Kompetenti Wartawan yang ditugaskan atas peliputan selama tahun 2022.
  5. Surat Tugas Wartawan atas peliputan selama tahun 2022.
  6. Rekening BPD.

Sertipikat Kompetenti Wartawan yang ditugaskan dan atau Kartu, tidak bisa menjadi jaminan, mampu atau tidak menulis berita, jujur atau tidak dalam bertugas. Jadi sertipikat Wartawan yang dimaksudkan oleh, Rudi Andi Sihaloho itu untuk apa.

Dan lembaga mana yang berkompeten mengeluarkannya. Sebuah tanda Tanya besar, karena Dewan Pers pun tidak boleh melebihi kewenangannya diluar yang diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Ini diduga, ‘’akal-akalan, kadis PUPR Kepahiang’’ jelas Bang Ayub, yang juga Pemimpin Redaksi Media Online, BEO.co.id dan Gegeronline.co.id, terbitan Kota Sungai Penuh, Jambi.

Menurut Bang Ayub, Bapak Rudi Andi Sihaloho, selaku Kepala Dinas PUPR Kepahiang, lebih baik focus menjalankan tugas dinas, membantu program Bupati Kepahiang, Hidayatullah Syahid, membangun Kabupaten Kepahiang terurama penyelesaian pembangunan bidang fisik (infrastruktur) yang terbengkalai Jalan dari Desa Renah Kurung, Kecamatan Muara Kemumu-ke Batu Bandung yang terlantar (terbengkalai) dikerjakan PT. SMI, mulai akhir tahun 2020, sekitar bulan Nopember seharusnya selesai pada bulan Januari, ternyata selesai Maret 2021.

Kondisi foto Jembatan Jalan dari Desa Renah Kurung, Kecamatan Muara Kemumu-ke Batu Bandung. Dok

Dan jembatan Sungai Air Belimbing terbengkalai sampai saat ini, dampaknya cukup parah masyarakat Desa Renah Kurung, tidak bisa menggunakan kendaraan roda Empat ke Batu Bandung dengan jarak tempuh lebih kurang sekitar 7 km, dan sebaliknya masyarakat yang berladang (Kebun) Kopi kesulitan mengeluarkan hasil Kopi mereka dan hasil-hasil lainnya. Berdasarkan hasil chek and richek Tim Media BEO.co.id dan Agen07, (Gafar Uyub Depati Intan/ Gunawan Saputra dan Sapri Gumanti), Senin 6 Juni 2022. Faktanya jembatan belum ada, yang baru terpasang kayu penyangga persiapan pengecoran.

Paket Pembangunan dan Peningkatan Jalan Pusat Pemerintahan– Barat Wetan Rp. 23 Miliar lebih.(PT Nurangga Brothers Putra), Pembangunan Paket 2 Jalan Cinta Mandi – Langgar Jaya – Damar Kencana Rp 18,5  Miliar (PT Bayu Inti Pelangi). Peningkatan Jalan Kabupatern Penghubung Desa Bandung Jaya – Simpang Air Les dan Peningkatan Jalan Renah Kurung – Batu Bandung Rp 12,7 Miliar (PT Sarana Multi Karya Indonesia), dugaan pencapaian fisik menurut masyarakat dibawah 30 persen.

Bayangkan jembatan Nol persen, hanya yang ada pasanga persiapan kayu coran, itupun sudah ditutupi semak belukar, jelas Bang Ayub. Dan jalan pada tanjakkan menuju Desa Renah Kurung, dari arah Batu Bandung, materialnya berserakkan dari tengah jalan ke pinggir jalan kiri-kanan, akhirnya masyarakat setempat terpaksa mengeluarkan dana Swadaya melakukan timbunan dengan material, secara patungan dengan nilai barpariasi Rp50 ribu, Rp,30 ribu, Rp,20 ribu dan ada yang Rp.100 ribu (sesuai kemapuan) mereka masing-masing, itupun kondisinya masih parah saat di chek tiem, Senin (6/ 6/ 2022).

Buruknya kondisi jalan tersebut, hanya batas bisa dilewati kendaraan roda dua, dengan status kendaraan yang masih baik, kata sejumlah warga yang mengantar tiem ke lokasi Jembatan dan tanjakkan yang rusak berat itu.

Dan sudah banyak pengendara motor yang jatuh, bahkan patah tangan. Dan material yang sudah dimasukkan kelokasi kini sebagian sudah tidak ada lagi, alias hilang atau dipindahkan ketempat lainnya. Sebaiknya Rudi Andi Sihaloho, membantu Bupati Kepahiang, menuntaskan jalan tersebut. Belum lagi link-link jalan lainnya terbengkalai dan ada yang belum tersenutuh peningkatan sama sekali.

Dan masih banyak pekerjaan rumah (PR) bagi Rudi Andi, S, masalah infrastruktur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, seperti pemeliharaan jalan Kabupaten dan Daerah Irigasi (D.I.), yang ditumbuhi semak belukar, diduga tidak berjalannya pemeliharaan secara rutin, ini menyangkut kepentingan ribuan masyarakat Kepahiang, tandas Bang Ayub.

Sementara itu, Chairuddin MDK, mengatakan kepada awak media ini via sambungan telephone jarak jauh, Rudi Andi Sihaloho, secara terbuka Memasung Kemerdekaan Pers, sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa Kemerdekaan Pers adalah salah satu Wujud Kedaulatan Rakyat, yang berasaskan prinsip – prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.

Ditegaskannya dalam Surat tersebut, pada kapasitasnya yang hanya sebagai Kadis PUPR, Rudi Andi Sihaloho menyebutkan, Syarat MoU Media Masa Tahun Anggaran 2022, yaitu Sertipikat Kopetensi Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi. Kartu Kopetensi Wartawan atas Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi.

“Pertanyaannya, dalam kapasitas Siapa dan Apa Payung Hukumnya, seorang Kadis PUPR Kabupaten menentukan Persyaratan Legalitas Wartawan dan Pemimpin Redaksi, dalam melaksanakan tugas tugas Jurnalis. Apakah Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen, atau Peraturan Daerah. Harus jelas, jangan seenaknya,”kata Chairuddin MDK.

“Perlu saya ingatkan, dalam melaksanakan Fungsi, Peran, dan Tugasnya, Perusahaan Media dan Wartawan diatur Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, sampai saat ini tidak ada turunannya baik PP, Perpres, Permen, apalagi Perda,” tambahnya.

Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan, Pers adalah lembaga Sosial dan Wahana Komunikasi Masa yang Melaksanakan Kegiatan Jurnalistik, meliputi Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah, dan Menyampaikan Informasi, baik dalam bentuk Tulisan, Suara, Gambar, Suara dan Gambar, serta data dan Grafik maupun dalam bentuk lain, dengan menggunakan Media Cetak, Media Elektronik, dan segala Jenis Saluran yang tersedia.

Ayat (2), Perusahaan Pers adalah Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan Usaha Pers, meliputi Perusahaan Media Cetak, Media Elektronik dan Kantor Berita, serta Perusahaan Media lain yang secara khusus Menyelenggarakan, Menyiarkan, dan atau Menyalurkan Informasi. Ayat (4). Wartawan adalah Orang yang secara teratur Melaksanakan Kegiatan Jurnalistik.

Pasal 4 Ayat (1), Kemerdekaan Pers dijamin Sebagai Hak Asasi Warga Negara. Ayat (4), Dalam mempertanggung jawabkan Pemberitaan di depan Hukum, Wartawan mempunyai Hak Tolak,” jelas Chairuddin MDK.

Menjawab pertanyaan tentang kemungkinan Kadis PUPR berpedoman kepada Peraturan Dewan Pers, menurut Chairuddin MDK, boleh boleh saja sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 15 Ayat (1), dalam Upaya Mengembangkan Kemerdekaan Pers, dan Meningkatkan Kehidupan Pers Nasional, dibentuk Dewan Pers yang Independen. Salah satu Fungsi Dewan Pers, sebagaimana Ayat (2) huruf a, adalah Melindungi Kemerdekaan Pers dari Campur Tangan Pihak lain.

Hasil foto lapangan kondisi jalan Desa Renah Kurung. Dok

“Sedangkan apa yang dilakukan Kadis PUPR Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, dengan menentukan persyaratan liputan bagi Wartawan, bahkan termasuk Pemimpiun Redaksi, jelas jelas merupakan bentuk Campur Tangan Pihak lain. Itu Melanggar Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya. Seperti diketahui, sebelumnya pada Edisi 20 Juni `2019, dan Edisi 1 Juni 2022, Media AGEN07 menayangkan Berita tentang Pemkab Kepahiang Pinjam Dana kepada PT SMI sebesar Rp 59 Miliar, dan tentang Proyek Jalan dengan Sumber dana Pinjaman dari PT SMI yang Mangkrak.

Salah satu dari tiga paket Proyek yang Mangkrak, adalah pembangunan Jalan Sosokan Cinta Mandi–Langgar Jaya-Damar Kecana. Serta Renah Kurung – Batu Bandung.

Menurut Kades Langgar Jaya, Salim, fisik pekerjaan proyek dengan dana Rp 18,5 miliar, hanya 15 persen. Masih kata Salim, pekerjaan terhenti, justru hanya karena Basecamp Kontraktor pelaksana terbakar.

Beberapa sumber berpendapat, meski dana tersisa masih cukup besar, dan seyogyanya berada pada Mata Anggaran Dinas PUPR, yaitu sebesar sekitar Rp 15,5 miliar setelah dikurangi 15 persen dari Rp 18,5 miliar. Tetapi pada tahun 2021, proyek tersebut tidak dilanjutkan oleh Dinas PUPR Kepahiang, dengan melakukan Pelelangan lagi. Bahkan pada tahun 2022, proyek itu juga tidak dilelang, dengan dianggarkan kembali sebagai dana Silpa, atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.

Pemimpin Redaksi AGEN07, Chairuddin MDK, mengingatkan seluruh Wartawan AGEN07, untuk tidak menjadikan MoU atau Kerjasama Publikasi dengan pihak manapun, termasuk dengan Dinas PUPR Kepahiang, sebagai penghalang untuk melaksanakan tugas tugas Jurnalis.

“ingat, Wartawan tidak boleh Mempublikasikan Berita atau Karya Jurnalis lain, karena dibayar. Sebaliknya, Wartawan tidak boleh tidak Mempublikasikan Berita atau Karya Jurnalis lain, karena tidak dibayar. Sedangkan dalam MoU Publikasi, disitu ada Unsur Membayar dan Dibayar dengan Uang. Faktanya, dalam persyaratan yang ditetapkan Kadis PUPR Kepahiang, ada persyaratan tentang Rekening BPD,” kata Chairuddin MDK.

Dia menambahkan, Pasal 18 Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap Orang yang secara melawan Hukum dengan Sengaja melakukan Tindakan yang berakibat Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3), dipidana Penjara paling lama dua tahun, atau Denda paling banyak Rp.500 Juta. Yang dimaksud Pasal 4 Ayat (2), terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan dan Pelarangan Penyiaran. Ayat (3), untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional Mempunyai Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi. (Timred/Beo/***)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org