spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes, Mantan Kades Tik Kuto Bakal Diperiksa

LEBONG, BEO.CO.ID – Proses penyelidikan pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana pernyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2023 Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong masih berjalan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lebong, AKBP. Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, bahwa proses penyidikan penyimpangan dana BUMDes Tik Kuto telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas laporan BPAN Lebong.

Selain pelapor yang sudah ikut diperiksa, termasuk Ketua BUMDes Tik Kuto dan pengurus telah memberi keterangan kepada penyidik.

“Untuk kasus dugaan penyertaan modal BUMDes Tik Kuto hingga kini masih berlanjut pemeriksaan saksi. Terbaru, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua BUMDes untuk dimintai keterangan,” kata Rabnus.

Proses pemeriksaan tersebut dilakukan secara bertahap dan akan terus berjalan, baik itu anggota kepengurusan BUMDes, perangkat desa, dan tidak menutup kemungkinan mantan Kepala Desa (Kades) Tik Kuto juga akan dimintai keterangan.

“Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah awal dari penyelidikan untuk menggali laporan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal BUMDes yang sebelumnya di sampaikan BPAN ke Polres Lebong. Ini adalah pemeriksaan awal menindak lanjuti laporan yang sudah masuk ke Satreskrim Polres Lebong,” paparnya.

Dirinya juga memastikan kasus tersebut terus berjalan akan meminta keterangan saksi lainnya, pihak – pihak yang terindikasi ikut atau terlibat dalam pengelolaan anggaran dana BUMDes Tik Kuto.

BACA JUGA :  JANGAN SAMPAI : BENGKULU KEMBALI DILANDA KRISIS BBM ?

“Kami pastikan penyelidikan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal BUMDes Tik Kuto masih terus bergulir dan dilakukan secara transparan,” lugasnya.

Sementara itu, pelapor Ketua BPAN Lebong, Yudi Hariansyah, S.Pd, telah memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Lebong.

“Hari ini kita telah memenuhi panggil dari penyidik Unit Tipikor Polres Lebong, sekaligus menambah dokumen penting untuk pemeriksaan kepada penyidik, terkait kasus dugaan korupsi Dana BUMDes Desa Tik Kuto,” kata Yudi berhasil dihubungi, Jum’at, 2 April 2025 dikutip kembali.

Dalam pengakuan Yudi bahwa pemeriksaannya itu dilakukan tahap penyelidikan. Dan dia juga dicecar dengan sejumlah pertanyaan seputar laporannya, baik itu informasi dokumen dan sejauh mana mengetahui persoalan kasus tersebut.

“Keterangan yang saya sampaikan atau saya beri telah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan,” jelas Yudi.

Sambungnya, berharap terhadap kasus yang telah dilaporkan dan kini tengah berjalan tersebut, yang ditangani oleh pihak penyidikan Polres Lebong dapat dituntaskan hingga nantinya ada tersangka dari hasil penyidikan kepolisian tersebut.

“Kita berharap dari kasus dugaan korupsi dana BUMDes Tik Kuto ini segera dapat dituntaskan, kalau bisa nantinya ada tersangka dan kita selaku dari BPAN Lebong ikut terus mendorong dan mengawal proses berjalannya penyidikan sampai tuntas,” tegas dia.

BACA JUGA :  Cek Fisik Proyek DD Pelabai Tertunda, Penyelidikan Polisi Tetap Berlanjut

Sisi lain, dia mengungkapkan bahwa Ketua BUMDes Tik Kuto yang menjabat saat itu berstatus sebagai Pengawai Negari Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif bertugas di Kecamatan Rimbo Pengadang. Atas status jabatan tersebut, pelapor mencium aroma yang tidak sedap, hal itu dapat bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Dia (Red – Edi Hariono) sebagai Ketua BUMDes Tik Kuto artinya dia juga pengurus sedangkan sisi lain dia ASN yang bertugas di Kecamatan Rimbo Pengadang, berdasarkan dari laman resmi website bkpsdm.lebongkab.go.id IV.a III/d dia menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, mengapa bisa jadi ketua atau pengurus di BUMDes Tik Kuto,” paparnya.

Lebih jauh dia mengutarakan, bahwa PNS atau pun ASN tidak boleh merangkap jabatan, pasalnya ini bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur bahwa perangkat desa yang merupakan ASN tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes.

“Selain itu, patut diduga bertentangan dengan PP Nomor 11 tahun tahun 2021 tentang BUMDes, peristiwa ini bisa dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menjaga integritas serta indikasi adanya sarang kepentingan,” pungkasnya. (*/Rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org