Eddi Bontang Adukan Ketua PA, Yeni, Apri & Direktur PDAM Ke Polres Lebong

KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Eddi Bontang, bernama lengkap, M Eddi Kusuma alias ‘’Eddi Bontang’’ kini bertempat tinggal di Kelurahan Dwi Tunggal, Kota Curup, Kab. Rejang Lebong, Bengkulu, nekad mengadukan Ketua Pengadilan Agama (PA) kabupaten Lebong, ke Polres Kabupaten Lebong. Mungkin anda bertanya-tanya, apa masalahnya Ketua PA Lebong, itu diadukan?

Pernikahan Apri dan Yeni. Dok Medsos

Eddi Bontang yang mendatangi kantor Redaksi BEO.co.id di RT09 Kelurahan Air Putih Baru, Curup Selatan, Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 20:30 Wib menjelaskan panjang lebar mengapa saya sampai mengadukan Ketua PA  Lebong, ceritanya berliku dan panjang, ujarnya.

Diawali, dari Dirman Jaya, SH menikahkan istrisah saya, Yeni Anita dengan Apri Bin Haji Senen asal Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Pernikahannya berlangsung dirumah mertua saya di Kelurahan Mubai Lebong Selatan, 4 Maret 2022.

Pertama saya tidak percaya, informasi diperoleh dari faceebook. Lalu saya chek ke Tes Lebong, ternyata benar. Kenapa bisa dinikahkan oleh KUA Lebong Selatan? Apa bebas saja menikahkan istri orang dengan orang lain.

Penyataan Kelurahan Mubai, Lebong Selatan. Dok

Setelah dichek ke Kantor Kelurahan Mubai, ternyata pihak Kelurahan mengeluarkan surat rekomendasi bahwa Yeni Anita, berststus janda. Sedangkan saya, tidak pernah menceraikan istri saya, Yeni Anita, walaupun kami pisah ranjang, jelas Eddi.

Saya sebagai suami sangat terpukul, dan dirugikan/ dan merasa diabaikan, harga diri dan tidak senang sampai kapanpun akan saya usut sehingga jelas benang merahnya, sampai semua yang terlibat pemalsuan data ini diusut tuntas, untuk contoh di Lebong jangan seenaknya menikahkan istri orang.

Hasil chek, saya lakukan dikantor Lurah Mubai, Linda Bara-Bara, ‘’mengatakan tidak ada surat masuk, ia berkilah sedangkan stafnya bernama Elia, ngomong ada, sudah diserahkan ke ibu lurah.

Saya tanya pada ibuk lurah, mana suratnya buk,…disita polisi maka dia mengeluarkan surat pernyataan tertulis, menjelaskan semua data sebundel disita polisi.

Jelas eddi, kepada Wartawan BEO.co.id. Dan saya bertanggung atas keterangan ibuk Lurah Mubai Linda Bara-Bara, itu, ini bukan kaleng-kaleng. Karena dia langsung bicara dengan saya.

Ini jelas ada indikasi lurah terlibat bersama Yeni Anita, diduga merekayaasa dan pemalsuan data untuk memuluskan pernikahan Yeni dengan Apri, tegas Eddi Bontang dengan nada tinggi.

Menurut Eddi apakah pantas seorang lurah/ pejabat Negara tidak menyampaikan surat/ panggilan untuk warga, guna mengikuti persidangan di PA Lebong, itupun surat panggilan satu kali panggilan. Sedangkan sidang sekali, informasi yang saya terima langsung putus jelas ini ada permainan dan rekayasa, dari berbagai pihak, yang merugikan saya, tegas Eddi.

Eddi Bontang menegaskan, saya sama sekali tidak tahu adanya perceraian, dan tidak mendapat surat undangan untuk sidang perceraian. Tahu-tahu Yeni Anita, berstatus janda dan menikah dengan Apri Bin Haji Senen itu, saya tidak pernah menjatuhkan talak, menceraikan yang sampai saat ini masih istri sah, karena perceraian itu cacat hukum tegas Eddi.

Yang uniknya, Apri katanya pengusaha bonavid dari Sekayu? Dan hasil chek saya, dengan warga Sekayu, ‘’Apri, sudah menikah keempat kali dengan Yeni Anita’’ Dan Istri ketiganya, dalam hitungan bulan dilanjutkan nikah dengan Yeni Anita.

Ditegaskan Eddi, Yeni Anita kenal dengan Apri lewat Facebook, dan Apri ke Lebong kerumah orang tua Yeni di Mubai, dalam keadaan istri sah belum ada cerita perceraian.

Hasil penyelidikan yang saya lakukan, lewat warga setempat (tetangganya) di Desa Muara Teladan, depan Tenda Arafah, samping bidan Lesita, di Sekayu ternyata Ia seorang tukang bunga hias, ‘’mengepak tahi Kambing, Sapi campur tanah, dedak dipolibek, bukan pengusaha bonavid, yang digembar-gemborkan di Lebong’’ jelas Eddi. Iya, itu hak usahanya boleh-boleh saja.

Dan saya tidak pernah diberi surat bukti cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Lebong, maka lengkap sudah penderitaan saya, jelas Eddi. Dan saya tetap mencari tahu. Dan akhirnya bukti akta cerai, saya dapatkan dikantor Polres Lebong, saat keduanya diperiksa.

Itupun mengcoppy arsif / memfoto yang ada atas nama Yeni Anita, dalam surat akta cerai tersebut jelas tercantum pekerjaan Yeni Anita, sebagai tenaga honorer di PDAM Tirta Lebong Mas, bukan Pegawai tetap.

Jadi siapa yang berbohong lanjut Eddi Bontang, apakah pihak PDAM Lebong, yang mengeluarkan surat keterangan berstatus Honor untuk Yeni Anita, dan apakah Yeni Anita yang memberi keterangan kepada pengadlan Agama Lebong, kita belum tahu, jelas Eddi?.

Itulah maka saya mengadukan kasus ini ke Polres Lebong, untuk dilakukan penyelidikan sesuai prosedur Hukum yang berlaku.

Dimana Yeni Anita, lanjut Eddi dan Apri, diduga melanggar pasal 263 KUHP ayat dan 2 dan pasal 264 ayat 1 KUHP.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK, saya temui langsung diruang kerjanya, 7 Desember 2022 di Mapolres Lebong, mengatakan, akan ditindak lanjuti pengaduan saya tersebut, ungkapnya dengan baik dan terbuka. Papar Eddi Bontang, menirukan keterangan Awilzan, di jelaskan kembali kepada BEO.co.id.

Sejauh ini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diadukan, (M Sahri, SH.MH, Ketua PA Lebong, Dirut PDAM Tirta Tebo Mas Lebong, Ahmad Nurain, Yeni Anita dan Apri), keduanya di Sekayu, Sumatera Selatan.   

Dari catatan BEO.co.id, sangat diharapkan pihak-pihak yang diadukan, berani terbuka menanggapi atas keterangan Eddi Bontang, yang melapor ke Polres Lebong. Dengan harapan kasus ini diusut apa adanya.   (Beo.co.id/ ***).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org