Iptu Alexander : Ada 3 Objek Yang Di Laporkan, Mantan Bupati Lebong Juga Ikut Diperiksa
LEBONG, BEO.CO.ID – Wartawan media online beo.co. id, Eluban Rna Intan diperiksa penyidik Polres Lebong. Eluban diperiksa terkait pemberitaan yang berjudul “Di Disposisi Bupati Jadi Pjs Kades, ASN Di Lebong Ini Janji Menangkan Kopli Ansori Di Pilkada 2024” dan “Tanggapi Program Serba 3, Dalhadi Umar Sebut Lebong Terkorup Saat ini”.
Eluban dilaporkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Lebong, Mindri Yaserhan, SH. MH pada bulan April lalu, setelah sebelumnya Kabag Hukum Setdakab menerima kuasa langsung dari bupati Lebong Kopli Ansori.
Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Alexander diruang kerjanya mengatakan ada 3 objek yang dilaporkan bupati melalui Kabag Hukum Setda Lebong Mindri Yaserhan yaitu saudara Kadeng terkait vidio viral kerusakan proyek pembangunan SMP 4 Rimbo Pengadang di kecamatan Rimbo Pengadang yang di biayai DAK bidang Pendidikan tahun 2022 lalu, kemudian mantan bupati Lebong Dalhadi Umar terkait berita “Tanggapi Program Serba 3, Dalhadi Umar Sebut Lebong Terkorup Saat ini”, dan wartawan beo.co.id Eluban Rna Intan terkait berita “ Di Disposisi Bupati Jadi Pjs Kades, ASN Di Lebong Janji Menangkan Kopli Di Pilkada 2024”.
“Saat ini laporan itu masih berproses, dan sudah ada beberapa progres yang dilaksanakan,” kata Alexander,Rabu ( 24/5 ).
Sejauh ini, kata Alexander, pihaknya masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan ada atau tidak unsur pidananya.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan, jadi belum ada hal – hal dapat kami sampaikan kepada Pers,” singkat Alexander.
Sementara itu wartawan beo.co.id Eluban Rna Intan mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Lebong.
“Beberapa waktu lalu saya sudah diperiksa penyidik kurang lebih selama 3 jam dengan sejumlah pertanyaan,” ujar Eluban.
Menurut Eluban, ia sudah memenuhi hak klarifikasi dan hak jawab pemberitaan yang diduga merugikan bupati Lebong Kopli Ansori. Bahkan, sebagai wartawan ia akan tetap konsisten mengawal dan mengontrol setiap kebijakan pemerintah di kabupaten Lebong.
“Yang jelas saya tetap pada pendirian dan tetap mengontrol setiap kebijakan pemerintah,” ucap Eluban.
Diketahui wartawan beo.co.id dilaporkan kabag Hukum Setdakab Mindri Yaserhan atas dugaan tindak pidana “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 Ayat ( 3 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Media ini telah berupaya mendatangi Kabag Hukum Setdakab Mindri Yaserhan, Rabu 24 Mei 2023 namun belum hasil dijumpai dan keterangan pegawai didalam ruang kerja Kabag Hukum, “Pak lagi dinas luar (DL),” ujar salah satu pengawai kepada media ini, sampai berita ini diturunkan belum hasil diperoleh keterangannya atau konfirmasi secara resmi dari Kabag Hukum, sampai berita ini diturunkan. (Red)
Baca Juga Berita Terkait :
- Di Disposisi Bupati Jadi Pjs Kades, ASN Di Lebong Ini Janji Menangkan Kopli Ansori Di Pilkada 2024
- Soal “Surat Sakti” Pjs Kades, Arwen Wahab : Surat Itu Konsumsi Saya Dengan Bupati Kopli
- Beredar ‘Surat Sakti’ Disposisi Bupati Soal Pjs Kades, BKPSDM ‘Salahkan’ Dinas PMD
- “Disposisi Bupati Lebong Dipalsukan” ? Kopli Ansori Pertanyakan Kebenaran Disposisi Surat Permohonan Arwen Wahab