LEBONG, BEO.CO.ID – Seriusan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong ingin mengembalikan bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu secara utuh tak perlu diragukan lagi, pasca menyusul setelah dilakukannya penandatangan Surat Kuasa antar Bupati Kopli Ansori yang diikuti oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen bersama Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, MSc, Managing Director pada IHZA & IHZA Law Firm.
Dan disaksikan langsung Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Plt. Kabag Hukum Setda Lebong Mindri Yasen serta pejabat Pemda Lebong lainnya di Jakarta, Jum’at (13/1/2023) lalu.
Secara terang Sekda Mustarani Abidin menyampaikan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Pemda Lebong untuk menggugat tapal batas (Tabat) Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong.
Dan sebalikanya, UU nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu maupun terhadap Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
“Surat Kuasa Khusus (SKK) nya sudah ditandatangani Jum’at (13/1/2023), sedangkan kontraknya sudah ditandatangani 26 Desember 2022 lalu,” kata Mustarani.
Dari informasi yang didapatkan Pemkab Lebong mengandeng Yusril Izha Mahendra dengan menggelontorkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD – Perubahan) tahun anggaran (TA) 2022 lalu, dengan sebesar nilai yang dianggarkan Rp. 5.875.600.000 sebagai pengacara untuk menggugat Tabat Lebong-Bengkulu Utara.
Tidak bisa tidak dipungkiri lahirnya anggaran tersebut, berkat aksi Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) bersama masyarakat Padang Bano dan masyarakat Lebong, Rabu (28/9/22) satu hari sebelum disahkan APBD-P, Kamis (29/9/2022) untuk kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ahli Peraturan Perundangan-Undangan Rp 5.875.600.000 yang dilelang dengan metode pemilihan dikecualikan.
5 Point Fakta Integritas
- pertama meminta Pemkab dan DPRD Lebong menganggarkan dana pembuatan gapura tapal batas Lebong-BU sesuai UU nomor 39 tahun 2003.
- Kedua, mengaktifkan kembali roda roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano sesuai Perda nomor 7 tahun 2007 dengan melantik Plt. Camat padang Bano serta 5 Pjs Kades di 5 Desa Padang Bano.
- Ketiga, mendesak Mendagri membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015 dan mengembalikan Padang Bano sesuai UU 39 tahun 2003.
- Keempat, jika Pemkab dan DPRD Lebong menemui jalan buntu maka Pemkab didukung DPRD Lebong wajib melakukan upaya hukum secara maksimal sesuai dengan undang-undang berlaku untuk membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015.
- Dan kelima, Pemda dan DPRD Lebong meminta agar aparat TNI dan Satuan Kodim 0432 Bengkulu Utara tidak melaksanakan skema Karya Bhakti TNI dalam melaksanakan pembangunan gapura tapal batas Lebong-BU.
Bupati Lebong, Kopli Ansori, dihadapan massa aksi ormas Garbeta Provinsi Bengkulu ini menyatakan siap untuk memenuhi 5 point tuntutan tersebut.
“Kita akan menindaklanjuti tuntutan ini dan kami juga menginginkan Padang Bano masuk dalam wilayah Lebong,” ujar Bupati Kopli dikutip dari laman iNews.id. (SB/DA)