spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jika Kolam Renang & Gedung Firnst Dibongkar, Itu Haknya Rustam

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Rustam Effendi BE, Direktur CV. BERLIAN KONSTRUKSI DAN CV. REBUSA KARYA, tahun anggaran 2016 silam yang mengerjakan Kolam Renang dan Firnst dalam pekarangan rumah dinas Bupati Rejang Lebong Jalan S Sukowati Kota Curup atas permintaan Lisan Bupati Rejang Lebong, saat itu (diJabat) DR H Ahmad Hijazie, SH.MH kata Rustam, Selasa 22 Nopember 2022 sekitar pukul 11: 00 WIB, via sambungan handphone Cellullarnya kepada redaksi BEO.co.id.

Oknum pejabat jangan asal ngomong bae (bicara saja), mereka kan tidak tahu proses awalnya, seperti apa?.

Saya berani mengerjakannya karena permintaan Bupati Rejang Lebong dan untuk melengkapi sarana dan prasarana rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan pekerjaan jalan, dananya yang ada waktu itu total Rp.1, 8 miliar dari APBD Rejang Lebong, untuk 13 item pekerjaan papar Rustam.

Sedangkan pekerjaan Mushola (tempat ibadah), Kolam renang dan Gedung Olah raga Firnst, belum ada dananya maka tidak dibuatkan kontraknya.

Dan akan di usulkan oleh Bupati Rejang Lebong, dalam rencana anggaran perubahan (RAPBD) Rejang Lebong dalam tahun anggaran 2016.

Dan bangunan yang saya kerjakan itu, Untuk kepentingan pelayanan bagi masyarakat khususnya tamu yang datang ke rumah dinas Bupati, artinya kepentingan pejabat Pemda Rejang Lebong, dalam memberikan pelayanan bagi publik yang datang, jelasnya.

Kalau bukan kepentingan dinas dan perintah Bupati Rejang Lebong, saya tidak berani mengerjakannya. Masa, saya tidak percaya omongan (permintaan/ perintah Bupati), kendati secara lisan selaku pemimpin daerah, paparnya.

Dan sarana yang dibangun itu, telah dimanfaatkan Pemdakab Rejang Lebong untuk memberikan pelayanan pada masyarakat, dan itu menjadi asset daerah Rejang Lebong.

Buktinya pada tahun anggaran 2022, bangunan kolam renang dilanjutkan, dulu belum ada airnya kini diteruskan berarti bermanfaat dengan menambah pasilitas yang ada, ungkap Rustam.

Kalau solusinya tidak ada, sudah berjalan selama tujuh tahun dari Bupati Ahmad Hijazie ke Syamsul Effendi, dengan nilai pekerjaan Rp400 juta lebih kurang, saya merasa sangat dirugikan, saya menyadari tanahnya milik Pemdakab Rejang Lebong, tapi bangunannya milik saya, dan uang dari kantong pribadi saya membangunnya.

Maka saya kirimkan surat kepada Bupati Rejang Lebong, 05 Oktober 2022 lalu, surat pemberitahuan pembongkaran dan akan saya gunakan alat berat membongkarnya, bangunannya kan hak saya bukan hak Pemdakab Rejang Lebong, sepanjang tidak dibayar tegas Rustam.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, ST.MT, akrap dipanggil ‘’Eko Tukijan’’ dihubungi diruang kerjanya, 15 Nopember 2022 lalu menjawab pertanyaan Wartawan BEO.co.id mengatakan,’’ kegiatan pembangunan tersebut tidak terdaftar dalam catatan dinas, dan di Cipta Karya’’ saya saat itu belum menjabat Kabid jadi tidak tahu masalahnya.

Ketika ditanyakan mengenai konfirmasi tertulis yang disampaikan BEO.co.id, tertanggal 28 Oktober 2022, ke Bidang Cipta Karya? Eko menjelaskan suratnya sudah diterima dan akan dibalas, ujarnya.

Namun sampai berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi dari Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dan Bidang Cipta Karya atas pertanyaan tertulis yang diajukan tersebut.

Dari pengamatan Wartawan BEO.co.id, jika tidak ada solusi dari Pemdakab Rejang Lebong, dan Rustam masih keberatan sebaiknya kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum, hanya dipengadilanlah tempat mencari keadilan didunia ini, dan semua pejabat dan mantan pejabat yang diduga terlibat perlu diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk Rustam sebagai pihak yang dirugikan.

Ketimbang bangunan, ‘’kolam renang dan gedung oleh raga Firnst, dibongkar dengan alat berat, kendati uang pembangunannya seratus persen dari kantorng pribadi Rustam’’ pertimbangannya akan ada pertaruhan moral bagi Pemdakab Rejang Lebong, jika sampai bangunan itu dibongkar Rustam?.

Masa sarana bangunan yang telah dibuat dan dimanfaatkan, hasil pembangunannya dari ide dan inisiatif Bupati Rejang Lebong H.Ahmad Hijazi (kini mantan, red) harus terjadi bongkar membongkar nantinya, karena secara resmi pihak perusahaan CV. BERLIAN KONSTRUKSI & CV. REBUSA KARYA, dengan Direkturnya Rustam harus terjadi pembongkaran. Karena belum ditemukan solusi (jalan keluarnya) ?

Kendati sudah berlangsung tujuh tahun tidak dibayar Pemdakab Rejang Lebong, ‘’Rustam’’ perlu mempertimbangkan rencana pembongkaran atas dua bangunan tersebut. Karena pertaruhannya besar secara moral dimata masyarakat luas, sebaiknya Pemdakab Rejang Lebong duduk satu meja dengan pihak perusahaan mencari jalan keluarnya.

Dalam menjalankan proses kehidupan dan pembangunan, suka tidak suka kita semua akan dihadapkan pada ‘’masalah yang terjadi, tanggapan dari pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan, seharusnya kita berada pada solusi (jalan kelaurnya), bukan larut (berkutat), dalam masalah dan tanggapan, harus berada pada solusi terbaik yang bisa memberikan azasmanfaat dalam pembangunan. (BEO.co.id/ ***)

Penulis & Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org