LEBONG, BEO.CO. ID – Pasca usai dilaporkan orang nomor satu di bumi Swarang Patang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu kini menuai tanggapan serta ada dorongan pihak aparat penegak hukum (APH) menjalani supremasi hukum sebagai panglima tertinggi serta tidak pandang bulu.
Terkait kasus Barang milik daerah (BMD) pinjam pakai kendaraan mobil dinas (Mobnas) oleh oknum Ketua LSM yang bukan peruntukannya.
Hal tersebut disampaikan, Elko E Khahar. SH salah satu Praktisi Hukum Kota Bengkulu melalui sambungan via telepon mengatakan bahwa dilaporkannya Bupati Lebong ke Kejaksaan Negeri Tubei beberapa waktu lalu, diharapkan penegak hukum dapat berpegang dengan prinsip – prinsip hukum itu sendiri.
“Diantaranya, penegakan hukum yang tak pandang bulu, supremasi hukum, penegakan hukum sesuai aturan secara profesional, salah memberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor,” ujar Elko kepada media Beo.co.id, Kamis (9/11) sekira pukul 7 : 42 WIB.
Selain itu, dia menegaskan, SP2 HP tersebut telah menjadi kewajiban penyidik kepada pelapor guna mendapatkan perkembangan informasi atas pelaporannya. Dia juga menjelaskan, salah satu prinsip dasarnya yakni supremasi hukum, yaitu hukum yang berdaulat.
“Sebaliknya, bercerita mobnas yang bermasalah perlu ada perbaikan tata kelola BMD khususnya, mobil dinas (mobnas) dapat dikelola dengan baik tidak bisa semaunya, dikarenakan Bupati sebagai pemegang penuh kuasa pengelolaan BMD yang atur UU dan PP,” tungkasnya.
Secara terpisah, Kamedan Wijaya salah satu politisi kabupaten Lebong dalam menanggapi hal tersebut menyampaikan, tengah berjalan proses hukum atas pengaduan masyarakat diharapkan aparat penegak hukum dapat pekerjakan dengan baik.
“Kita berharap tidak menimbulkan teka teki ditengah masyarakat, apa lagi menimbulkan asumsi negatif, kita yakin dan percaya kepada penyidik Kejaksaan dapat bekerja secara profesional terhadap kasus yang telah dilaporkan masyarakat serta melibatkan orang nomor satu di Lebong, ” ungkap Kamedan salah satu warung makan rumah didepan dinas Bupati Lebong, Selasa (8/11) lalu.
Dirinya pula berharap kepada penyidik dapat dan mampu mengembangkan kasus tersebut, tidak hanya sebatas mobnas yang dilaporkan, termasuk mobnas lain jika tidak sesuai dengan peruntukannya dan bertentangan hukum wajib diusut.
“Apa lagi bertentangan dengan hukum wajib pihak APH menindak lanjuti hal itu, agar tidak menimbulkan kerugian negara dikemudian hari. Kembali kelaporan masyarakat kita berharap pihak APH dapat membuka kasus itu secara terang benderang tidak pandang bulu hingga mendapatkan tersangka,” tegas politisi dari PKB.
Hal senada juga disampaikan, Levi Yoparlin mengatakan, berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas tentang laporan masyarakat, terkait pinjam pakai mobnas oknum LSM yang bukan peruntukannya.
“Kita berharap kepada aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kendaraan mobil dinas yang dipinjamkan ke salah satu oknum LSM di Lebong, supaya tidak terjadi teka teki masyarakat. Kita yakin aparat penegak hukum bekerja dengan baik dalam mengungkapkan sebuah kasus,” tanggap Levi secara singkat, Selasa (8/11).
Sejauh media ini masih berupaya konfirmasi ke pihak Kejari Lebong dalam pengembang kasus yang baru dilaporkan masyarakat beberapa waktu yang lalu, sampai berita ini turunkan media belum informasi pengembangan kasus tersebut. (SB)