spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Murison, (Kadis Dikbud Kerinci): Lakukan Pembiaran, Kegiatan Fisik Bangunan 2023 Tanpa Papan Merk?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan : Jurnalist BEO.co.id Kerinci

KERINCI, BEO.CO.ID Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, “H. Murison” diduga keras “melakukan pembiaran” sejumlah kegiatan rehab kegiatan bangunan fisik dilingkungan Dinas Dikbud Kerinci T.A. 2023 PAUD, SD, & SMP/ sederajat, banyak tanpa papan Merk/ Papan nama kegiatan.

Akibatnya, terjadi pencurian volume fisik. Karena papan merk/ papan nama kegiatan satu kesatuan dalam kontrak yang ditanda tangani kedua belah pihak, wajib dibuat dan dipasangkan dilokasi kegiatan. Selain melanggar kontrak, juga melawan Keppres RI, tentang pengelolaan, Barang/ Jasa Konstruksi, secara fisik.

Dari pantauan, Yelli Naiti Jurnalist BEO.co.id, begitu banyak temuan dilapangan antara lain, pengerjaan SMP Negeri 6 Kerinci, tanpa papan merek, SDN 148/III /Batang Merangin dan SDN 109 Lubuk Suli, kedua pekerjaan SD tersebut juga tanpa papan nama kegiatan/ Merk.

Papan merk kegiatan, selain satu kesatuan dalam kontrak, wajib dipasang itu merupakan volume pekerjaan. Jika tidak dipasang sudah terjadi kehilangan volume, kendati nilainya kecil.

PENGUMUMAN PENTING:

Papan merk, merupakan pengumuman penting pada publik (masyarakat) luas, menjelaskan antara lain:

  1. Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah/ Penanggungjawab pembangunan? Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, CQ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas Dikbud) Kerinci.
  2. Nama kegiatan ?
  3. Lokasi kegiatan ?
  4. Jumlah Volume pekerjaan?
  5. Dikerjakan CV/ PT ?
  6. Nilai Kontrak Rp……..?
  7. Dimulainya pekerjaan..?
  8. Lama/ Waktu pelaksaan pekerjaan/ berakhir…?
  9. Konsultan perencana /Pengawas..CV/ PT…?

Semuanya harus ditulis dipapan merk kegiatan, dasarnya Kontrak yang ditanda tangani kedua belah pihak antara Dinas Dikbud Kerinci dengan Kontraktor Pemenang lelang dan atau PL?

Jika papan merk/ papan kegiatan tidak dipasang sama sekali, patut diduga ada indikasi kejahatan, ‘’menggelapkan 9 ketentuan diatas, tidak tertutup kemungkinan ada permainan kotor bagi oknum kontraktor dalam melaksanakan pengerjaan fisik, untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, indikasinya korupsi, karena nilai volume pekerjaan tidak diketahui?.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan

Papan nama kegiatan (Papan Merk) hak masyarakat untuk mengetahui, bahwa didaerah mereka, Desa/ Keluarahan/ kampung ada kegiatan pembangunan yang diberikan Pemerintah daerah Kabupaten Kerinci.

Dan harus turut serta melakukan pengawasan, menjaga, dan mengamankan dari tangan-tangan jahil?. Dan sekaligus pemerataan pembangunan oleh pemerintah, tanpa terkeculai.

Dan harus memberikan konstribusi pada masyarakat setempat, misalnya kesempatan kerja bagi buruh harian/ pengangguran, selama kegiatan berlangsung.

Pemerintah pusat, melalui Keputusan Presiden RI, mulai dari Keppres No.80 tahun 2003, dan telah diubah/ direvisi berulang kali sampai tahun 2003, (berlaku sekarang).

Dengan tidak dipasangnya papan merk kegiatan, rentan/ peluang terjadinya praktik KKN, yang menguntungkan oknum pejabat dan kontraktor tertentu, bukan meningkatkan mutu (kualitas) bangunan itu sendiri.

Maka kepala dinas/ kuasa pengguna anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPK/ PTTK) dan Pengawas, jangan lagi mengabaikan Papan nama Kegiatan (Papan merk/ kegiatan), harus dipasang.

Karena didalam papan nama kegiatan, terdapat pesan penting dan luar biasa, bagi kepentingan pengawasan, guna menjaga mutu bangunan dan meningkatkan kualitas dari tahun ketahun, dan bangunan yang dikerjakan, mulai bangunan baru, rehab ringan, berat, hasil akhirnya bisa memberikanb azasmanfaat untuk rakyat Indonesia, sebai tujuan akhir pembangunan.

Presiden melalui Kementerian terkait, (Kementerian PU-RI), dan kementerian lainnya telah membuat keputusan dan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya untuk dilapangan, sangat disayang praktiknya didaerah. Tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tak heran hasil finis/ Finishing akhir, selain tidak berkualitas, sering terjadi pencurian volume, ketika diperiksa secara rutinitas tahunan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, sering terjadi banyak temuan, dan harus dikembalikan ke kas daerah (kas Negara).

Karena uang yang digunakan, bukan uang pribadi melainkan uang yang masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) atau uang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), bukan uang pribadi pihak tertentu.

BACA JUGA :  Wujudkan Ide Cemerlang, Kades Suko Pangkat Sediakan 1 Unit Ambulance

Dan uang pinjaman luar negeri, utangnya dibayar rakyat. Dan atau dana hibah dari kerjasama dengan Negara tertentu. Prinsip penggunaan dana efesien, dan memberikan azasmanfaat, dalam pelaksanaannya tepat waktu dan tepat guna, bukan asal jadi.

Dan perlu difahami sumber keuangannya dari Pajak yang dibayar rakyat Indonesia termasuk masyarakat propinsi Jambi. Antara lain dari, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Perizinan, Pajak Kendaraan bermotor roda dua, empat, alat berat, Pajak Perusahaan, Tambang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Pajak Penerbitan, Pajak Bagi hasil dari kegiatan Kelautan, Pajak penerbangan dalam negeri dan antar Negara, dan Pajak dari asset negara/ asset daerah seperti kendaraan.

Ironisnya tukang dan pekerja dilokasipun tidak tahu CV/PT apa yang mengerjakannya?. Mereka hanya bekerja pada pihak ketiga, dan mengenai seluruh pasangan pada fisik, sesuai perintah/ petunjuk boss?.

Dari pengamatan Tim Jurnalist BEO.co.id, seluruh bangunan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, tanpa terkecuali, harus meningkatkan pengawasan dari Konsultan Pengawas/ Perencana, pengawas harian dan pengawas dari perusahaan, mengutamakan mutu fisik (kualitas).

Dengan harapan umur rencana bangunan, dapat dicapai (dipenuhi), lima sampai dengan sepuluh tahun, atau sesuai kontrak.  

Dan proses pugatan “fee” proyek yang digugat LSM SEMUT, dengan melakukan demo kekantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah, (20/9/2023) Rabu lalu, meminta pertanggungjawab Bupati Kerinci, Dr H Adirozal, MSi, pengambilan feenya harus dihentikan dan dipertanggungjawabkan. Dan LSM SEMUT MERAH, akan demo kembali Senin, 25 September 2023.

Hampir seluruh hasil pembangunan Kerinci dibawah Visi dan Visi Bupati Kerinci, membangun Kerinci Lebih Baik Berkeadailan (KLB-Berkeadilan), secara mayoritas tidak bermutu dan berumur pendek. Hanya sebagian kecil yang bermutu.

(BEO.co.id/ Tim/ ***/ Yelli Naiti).

Penulis/ Editor & Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org