Non Prosedural, “Koko” Sebut Pemecatan Teguh Hanya Miskomunikasi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Pelaksana tugas (Plt) direktur RSUD kabupaten Lebong Rachman, SKM membantah jika pemecatan dokter gigi kontrak dirumah sakit umum dilakukan secara non prosedural. Menurutnya, pemberhentian dokter yang dilakukan kabag umum dan keuangan RSUD melalui pesan whatsapp beberapa waktu lalu hanya masalah miskomunikasi.

“Ini hanya miskomunikasi saja, tapi sudah kami selesaikan secara internal“,  ujar pria yang kerap dipanggil koko saat melakukan jumpa pers di ruangan Direktur RSUD, Kamis (16/12).

Diakui Rachman masalah tersebut awalnya dipicu karena keterlambatan pembayaran gaji dokter kontrak di RSUD Lebong lantaran adanya perubahan nomenklatur sistem keuangan pemerintah daerah dari Simda ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Waktu itu proses pencairan anggaran terkendala SIPD, jadi untuk pencairan gaji dokter kontrak ini kami akui memang terjadi keterlambatan”, ucap Rachman.

Dia menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji tersebut tidak hanya dialami oleh dokter Teguh saja, melainkan hal itu juga dirasakan seluruh pegawai non PNS di jajaran RSUD Lebong.

“Pengajuan gaji ini kan sifatnya kolektif, jadi bukan hanya gaji dokter Teguh saja yang kita ajukan“, tegas Rachman.

BACA JUGA :  APBDes Belum Ditetapkan, BPD Desa Gandung Persoalkan Anggaran “Tak Wajar”

Menurut Rachman, sesuai kontrak perjanjian kerjasama antara manajemen RSUD dan dokter Teguh akan berakhir pada bulan Desember tahun 2021. Artinya sebelum masa  kontrak tersebut berakhir dokter Teguh masih berstatus sebagai dokter kontrak di RSUD.

“Sesuai perjanjiannya, kontrak kerja dimulai sejak bulan Januari dan baru akan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun ini”, ungkap Rachman.

Hal senada juga disampaikan  Kabag umum dan keuangan RSUD Lebong, Yunus, menurutnya pemberhentian dokter gigi kontrak melalui pesan Whatsapp yang dilakukannya beberapa waktu lalu hanya soal miskomunikasi.

“Pemberhentian itu bukan kewenangan saya, jadi dalam kesempatan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada dokter Teguh “,singkat Yunus.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Teguh menyebutkan kalau dirinya telah menerima permintaan maaf dari manajemen RSUD Lebong terkait pemecatan yang dilakukan secara non prosedural oleh manajemen rumah sakit.

“Keluarga saya juga sudah menerima dengan lapang dada permintaan maaf yang disampaikan oleh manajemen RSUD  Lebong, ” kata Teguh.

Dirinya berharap, kedepan  jangan lagi ada pemberhentian dokter atau tenaga medis lainnya yang dilakukan secara sepihak oleh manajemen rumah sakit tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP).

BACA JUGA :  Survei Titik Nol, Pemdes Kampung Dalam Bangun SPAL & Drainase

“Dari pihak keluarga dan saya pribadi mengharapkan tidak ada lagi para dokter diberhentikan tanpa melalui prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan”, harapnya. (Edwar Mulfen)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org