spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PENAMBANG PASIR SIULAK DERAS KERINCI : DIBIARKAN BEBAS MERUSAK LINGKUNGAN?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Info Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia (KLHK – RI)

KERINCI, BEO.CO.ID – DUA PERUSAHAAN PENAMBANG PASIR DI SIULAK DERAS, KECAMATAN GUNUNG KERINCI, KAB. KERINCI, JAMBI, SUDAH MENAHUN MERUSAK LINGKUNGAN, SUNGAI CUMBADAK DAN SUNGAI TUAK, OKNUM WARTAWAN DITUDING TIARAP. Benarkah…?.

Tidak puasnya pembaca terhadap sejumlah berita diturunkan Wartawan dari berbagai media Online, Cetak, dan Televisi seputar dua kegiatan penambangan Pasir di Siulak Deras Kabupaten Kerinci, yang terus berlanjut secara aman dan nyaman mengusik masyarakat pembaca, karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat luar biasa.

BEO.co.id, tanpa berprasangka buruk telah berusaha mengungkapkan apa adanya. Termasuk dampak dari Penambang yang tidak menjaga Lingkungan, apa lagi melestarikannya.

Seperti yang dilakukan, “Arwiyanto, SE” anggota DPRD Kerinci periode 2019-2024, yang dikelola atas nama CV. FILAR USAHA, mengeruk Pasir didalam Sungai Cumbadak Desa Siulak Deras Mudik, Kab. Kerinci, Prop. Jambi.

Dari kegiatan pengerukan Lingkungan dan Sungai Cumbadak, sudah porak poranda, hancur bak berkeping-keping, (luluh lantak), ekosistemnya sudah hancur. Menjadi bagian tak terpisahkan salah satu penyebab terjadinya Pendangkalan Sungai Batang Merao, dari Simpang Tiga pertemuan Air Sungai Cumbadak dan Sungai Tuak, ke Sungai Batang Merao yang mengelir dari hulunya Gunung Masjid dihulu Desa Sungai Gelampeh dan bertemu di Siulak Deras, Pasir, Batu, dan endapan lainnya yang dibawa arus terjdi banjir Bandang, akhir Desember 2023 dan memasuki tahun baru 2024, dampaknya Kerinci di Kepung Banjir dan Longsor.

Penderitaan secara fisik dan kehilangan harta benda telah dirasakan langsung oleh masyarakat Kab. Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Batang Merangin (PLTA) Muara Hemat, terus ke Bangko, Batang Hari, Kab. Muara Jambi, dan Kota Jambi.

PENDANGKALAN: Pendangkalan secara fakta dan nyata terjadi mulai dari Kelurahan Siulak Deras, terus ke Bascam H. Andi Desa Lubuk Nagodang ke Sungai Lebu, Sungai Pegeh, dan Siulak Panjang jelas dan terang kerusakan akibat Pendangkalan. Sungai semakin Dangkal dan melebar diterjang Banjir.

Dampaknya Longsor dijalan Nasional yang melewati dititik rawan Kabupaten Kerinci antara Desa Lubuk Nagodang ke Kelurahan Siulak Deras.

Pasir, dan batuan yang dibawa arus dari Sungai Cumbadak ke Batang Merao terus ke Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Depati Tujuh, Kecamatan Air Hangat, sampai ke Kecamatan Hamparan Rawang, Koto Baru, Kota Sungai Penuh.

Ironisnya, masih ada pihak menuding tidak puas dengan berita yang ditayangkan sejumlah Wartawan dari media berbeda yang peduli dengan kerusakan Lingkungan- ancaman banjir dan longsor terhadap masyarakat.

Seolah-olah Wartawan tidak menulis hal itu disampaikan sumber kompeten dari Kerinci, Rabu 10 April 2024 Via sambungan telephone Cellullarnya langsung keredaksi BEO.co.id di Kota Curup, Bengkulu.

Lebih ironisnya lagi tegas sumber kompeten itu, ada oknum Wartawan yang tidak suka berita masalah Tambang Pasir Perusak Lingkungan di Siulak Deras dibongkar “kejahatannya” bahkan terkesan mau melindungi, dan menjelek-jelekan Wartawan yang berani menulis, dan mengungkapkan fakta kerusakan dilapangan, kami sebut saja, nama Wartawan itu  “Mr. Mad Intong”

Mr Mad Intong, disanyalir sering menebar isu, tidak menyukai berita Tambang Pasir bermasalah disiarkan, entah apa kaitannya dengan pelaku kegiatan Penambangan Pasir di Siulak Deras tersebut?.

Oknum Wartawan Mad Intong Cs, “sangat mudah mencurigai berita yang terhenti dan dilanjutkan dan kode-kode penulis dan pelapor berita dari lapangan. Mr Mad Intong, sesuai nama panggilannya memang “Intong, bengak dan bodoh, mungkin baru dua hari memegang Pena, sudah angkuh, sombong dan dengki” karena Tambang Pasir Perusak Lingkungan di Siulak Deras diberitakan, BEO.co.id.

Mungkin juga Wartawan “Mad Intong” batas punya Surat Tugas dan Kartu Pers tidak mengerti apa itu Jurnalistik dan apa itu Karya Jurnalistik.

Mengenai kerusakan Lingkungan di Sungai Cumbadak, yang dikeruk menggunakan alat berat oleh CV. FILAR USAHA, milik “Arwiyanto” dampaknya ekosistem tumbuhan dan lingkungan  disepanjang sungai Cumbadak yang dikeruk itu, sudah hancur total.

Dan itu bukan rahasia umum lagi bagi masyarakat Kerinci, dan letakn Lokasi tambangnya lebih kurang 1. 300 meter dari Kantor Kecamatan Gunung Kerinci, (Pasar Siulak Deras) Kerinci.

Kini kondisi riil dilapangan lokasi Tambang Galian Batuan, dulu bernama Galian-C, hanya berhenti sementara dalam acara perayaan Hari Raya Idul Fitri, dalam lokasi sudah terbentuk lapisan Tegak Lurus, hanya menunggu waktu untuk longsor kembali.

Kini kegiatan pengambilan Pasir dalam bulan Puasa lalu, hanya diambil dari samping, agar tidak longsor secara langsung, karena kemiringan lokasi Pengerukan Pasir hampir setinggi 50 meter akan membedah perbukitan untuk mengeruk kekayaan Pasirnya.

Kegiatan penambangan dilakukan CV. Filar Usaha, telah menahun lamanya, dan Sungai Cumbadak salah satu sumber air bersih, lingkungan dan ekosistemnya sudah rusak total, sampai sampai tahun 2024, (sekarang).

Bagi kegiatan usaha, apa lagi penambangan mineral dan batu bara (Minerba), berdasarkan UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, perubahan atas UU No.4 tahun 2009 mineral dan batu bara, bagi penambangan Batuan, Batu Pasir (Sirtu), Batu Bara (BB) dan Batu, harus memiliki IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi).

BACA JUGA :  PEMBELI KAYU MANIS BASAH MALAM HARI HARUS DIHENTIKAN

Untuk mendapatkan IUP OP, harus terlebih dahulu memiliki Izin:WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), dan ditingkatkan ke IUP Exsploirasi, prosesnya untuk menyiapkan proses penyelamatan lingkungan, harus memiliki UKL & UPL (Upaya Penyelamatan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), harus jelas dan terprogram dengan baik. Diduga keras selama ini, tidak dilakukan?.

Tujuannya, kedepannya lingkungan dapat diselamatkan dengan baik dan lestari, dan limbah yang dihasilkan dari kegiatan penambangan, pengerukan dan pembongkaran tebing, bukit dan Sungai, harus mampu ditampung dikolam endapan (kolam Pemurnian Limbah), yang dibuat oleh tenaga ahli Konsultan bidang Pertambangan.

Jika kolam endapan yang disiapkan pihak Konsultan Pertambangan harus dibayar dengan biaya sendiri dari pihak (Usaha) penambangan Pasir, Batu (Batuan) dan Batu bara, Non Logam.

Hasilnya harus  layak dan lolos seleksi, baru bisa dikeluarkan rekomendasi dari Konsultan Pertambangan untuk lampiran permohonan Izin guna mendapatkan Izin resmi dari Kementerian ESDM RI (Energi dan Sumber Mineral) Republik Indonesia ditanda tangani Menteri atau atas nama Menteri.

Prosesnya harus jelas dan transparan, semua kewajiban terhadap Negara harus dibayar, dan program UKL dan UPL harus berjalan sebagaimana mestinya.

Sedangkan banyak Penambang Pasir, Batu, (Batuan) di Kerinci, tidak menjalankan proses yang benar sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah. Anehnya IUPnya bisa dikeluarkan, dugaan permainan kotor apa ini?

Dan patut diduga keras Tambang Pasir CV. FILAR USAHA, an. Putra Apri Remon, tidak memenuhi persyaratan bagi penyelamatan lingkungan di Sungai Cumbadak, Siulak Deras Mudik, Kerinci, Jambi.

Buktinya sampai saat ini, April 2024 pihak perusahaan tidak memiliki minimal Tiga Kolam Endapan (Penyaring Limbah), agar kembali murni dan bersih, saat dibuang atau dialirkan ke Sungai Batang Meraoo, tidak mencemari lingkungan, dan warna airnyapun tidak berubah, menjadi Kuning, Hitam dan atau keabuabuan, murni putih/tidak keracunan?.

Dengan tidak dibuatnya kolam endapan, (pemurnian limbah) atau filterisasi limbah menjadi jernih dan tidak keracunan, bagi para penambang Minerba (mineral dan batu bara) wajib membuat kolam pemurnian, sesuai ketentuan dari pemerintah yang diamanatkan dalam perundang-undangan yang beralku, tentang penyelamatan lingkungan hidup, dan pemantauan lingkungan hidup.

Bagi perushaan yang tidak melaksanakannya, terancam melanggar unsur pidana dan melawan Ketentuan Pidana dan Unsur Tindak Pidana Lingkungan hidup.

Ketentuan pidana dalam UUPLH yang merupakan lex specialis terhadap urusan – urusan di bidang lingkungan hidup dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, diatur dalam Bab IX yang terdiri dari Pasal 41 s/d Pasal 48, termasuk Pasal 47 yang merupakan hukuman tambahan dalam bentuk tindakan tata tertib.

Pada, Pasal 41 (1) Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.

Pasal 46 (1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.

(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.

(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.

BACA JUGA :  PEMBELI KAYU MANIS BASAH MALAM HARI HARUS DIHENTIKAN

Pasal 47 Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:

1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau 2) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau 3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau 4) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau 5) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau 6) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.

Pasal 48 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan. Koesnadi Hardjasoemantri (1999 : 409-411) membagi ketentuan pidana tersebut dalam dua bagian, yaitu : Pertama, yaitu delik yang diatur dalam Pasal 41 UUPLH adalah delik materiel.

Yang perlu diperhatikan pula, adalah bahwa ancaman pidana diperberat apabila tindak pidana mengakibatkan orang mati atau luka berat.

Penetapan luka berat dilakukan oleh tenaga medis. Apabila Pasal 41 UUPLH adalah mengenai perbuatan dengan sengaja, maka Pasal 42 UUPLH adalah mengenai perbuatan karena kealpaan, yang ancaman pidanya lebih ringan.

Kedua, yaitu yang diatur dalam Pasal 43 UUPLH adalah delik formil, yang lebih memudahkan pembuktian karena dikaitkan dengan deskripsi tindakan yang menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.

Apabila Pasal 43 UUPLH mengatur tentang perbuatan dengan sengaja, maka Pasal 44 UUPLH dikaitkan dengan kealpaan, yang ancaman pidana lebih ringan.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa yang dianggap sebagai tindak pidana lingkungan hidup adalah (1) pencemaran lingkungan hidup, (2) perusakan lingkungan hidup, dan (3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Melihat apa yang dilakukan CV. FILAR USAHA, yang sudah menahun melakukan perusakan lingkungan, pencemaran dan melanggar ketentuan yang berlaku, dilokasi Sungai Cumbadak, di Siulak Deras Mudik Kerinci, maka CV. FILAR USAHA, bisa masuk dalam pelanggaran point, 1, 2, dan 3.

Namun sejauh ini, kendati telah diakui. Arwiyanto, bahwa perusahaannya belum membuat Kolam Endapan (Pemurnian Limbah/ Filterisasi), sebagaimana ditulis dalam berita sebelumnya, hingga berita ini diturunkan kegiatan penambangan jalan terus, dan belum terjangkau aparat penegak hukum (APH).

Perusakan Lingkungan secara besar-besaran, juga terjadi di Sungai Tuak (Tuwak) Kelurahan Siulak Deras, yang dikelola perusahaan PT. KRP, milik Rizal Katni popular dipanggil “Pak Torik” diduga bekerjasama dan melibatkan oknum “Irwandri” yang juga anggota DPRD Kerinci 2019-2014, sama dengan Arwiyanto.

Kerusakan Lingkungan dari Sungai Cumbadak dan Sungai Tuwak, diketahui persis oleh anggota DPRD Kerinci itu. Khusus Sungai Tuwak, Lingkungan dan ekosistemnya telah dihancurkan menggunakan alat berat oleh “Pak Torik Cs” juga berlangsung cukup lama (sudah menahun).

Parahnya lagi kegiatan PT KRP, sudah meluluh lantakan Irigasi desa (Irdes), bangunan jaringan Pelapis tegak lurus/ miring sudah patah mematah, air total tidak bisa naik ke Sawah Penduduk, minimal sudah 5 tahun masyarakat setempat tidak bisa turun ke Sawah MT (Musim Tanam) dan lima tahun pula masyarakat tidak bersawah.

Anehnya dua periode Bupati Kerinci dijabat Dr H Adirozal, MSi, menjabat Bupati Kerinci mulai dari tahun 2014-2019, 2019-2024, dan berakhir 4 Nopember 2023 digantikan PJ Bupati Kerinci Asraf SPt.MSi, sudah terjadi pembiaran bertahun-tahun lamanya, hingga kini ditangan, “Asraf, SPt.MSi,” posisi puluhan petani tetap dirugikan.

Namun, kegiatan berani PT. KRP, berjalan terus semaunya, informasi terkini diperoleh Redaksi BEO.co.id menjelang akhir Puasa, PT KRP active menambang Pasir. Kali ini alat berat PT. KRP, dalam melakukan pengerukan Pasir, berdampak pada Ladang (Kebun) Kayu Manis masyarakat setempat, “ PM “ warga Siulak Deras, terjadi Longsor besar, tanpa banjir.

Menurut sumber kompeten menerangkan keredaksi BEO.co.id, Selasa (9/4 / 2024), akibat yang ditimbulkan dari kehancuran Ladang warga an. “PM” akan diganti, proses menunggu “Pak Irwandri” pulang dari Jakarta.

Kendati janjinya akan diganti, sampai berita ini diturunkan belum ada sama sekali realisasinya secara benar, hanya baru batas janji jelas sumber.

Pemilik Ladang (Kebun) yang Longsor akibat penambangan dilakukankan “Pak Torik” kerugian dari pihak, “PM” belum diganti. Dari data lapangan, kegiatan penambangan disinyalir  sudah sudah diluar Titik Kordinat alias Liar. Entah alas an apa, ternyata tak tersentuh aparat penegak Hukum? (BEO.co.id).

Laporan/ Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.

Baca Juga :

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org