LEBONG, BEO.CO.ID – Bak peristiwa bergulir, sepertinya kembali terjebak dilobang yang sama, belum menjadi perhatian serius aparat penegak hukum persoalan pengrusakan aset atau barang milik daerah (BMD) di proyek pembangunan jalan Inpres ditahun lalu, kali ini menambah persoalan baru.
Pasalnya, patut diduga pengrusakan aset drainase Pelebaran Jalan Bentangur (Tangua) – Uram terindikasi tanpa melalui pengusulan penghapusan aset atau tidak melalui prosedural admnistrasi sejak awal hingga dapat terancam dipidana.
Hal itu disebabkan, karut – marut tata kelola administrasi pemusnahan penghapusan BMD atau aset serta lalainya OPD Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPR-P) Kabupaten Lebong terkhusus dibidang Bina Marga (BM) perlu dipertanyakan.
Peristiwa dugaan tersebut terjadi dipaket pekejaan Pelebaran Jalan Bentangur – Uram (DBH), Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu dilaksanakan oleh CV. Ifano Jaya Nusa dengan nilai harga penawaran Rp 7,1 miliar dikutip dari laman resmi lpse.lebongkab.go.id.
Pengrusakan Aset di Proyek Inpres
Sebelumnya, sempat viral telah dipublis oleh media ini ditahun 2023 lalu, peristiwa pengrusakan aset Pemkab Lebong di lokasi proyek Instruksi Presiden (Inpres) yang patut diduga tanpa melalui prosedural administrasi atau Standar Operasional Prosedur (SOP) penghapusan BMD atau aset belum dijangkau aparat penegak hukum.
Akhirnya, SK (Surat Keputusan) pemusnahan – penghapusan aset daerah di bangunan BUMDes, bangunan batas desa hingga irigasi dan drainase serta gapura KB (Kampung KB) hancur dibahu jalan diproyek Inpres tanpa ada SK Penghapusan aset atas dampak bangunan tersebut dari pengelola BMD.
Ironisnya lagi, pengrusakan Gapura Simpang Lemeu Pit dan Gapura Simpang Embong Panjang disinyalir diusulkan untuk penghapusan asetnya, setelah ramai diberitakan baru aset yang rusak diusulkan administrasinya untuk gapura tersebut, hal ini terulang kembali ke pembangunan pelebaran jalan Bentangur – Uram.
Patut diduga peristiwa pengrusakan aset tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Selain itu, dapat merujuk kepada Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang :
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. (Dikutip dari hukumonline)
“Aset daerah tanpa administrasi pengusulan dari OPD terkait perlu dipertanyakan, jika tidak ada tentu ini bentuk salah satu indikasi muatan melawan hukum, artinya sengaja dan pembiaran aset itu dirusak dan dihancurkan aset drainase di proyek pembangunan itu dapat terancam dipidana, tanpa adanya SK penghapusan,” tanggap Devi kepada wartawan, Selasa (30/7).
Lanjut dia atas peristiwa tersebut, tidak hanya pembangunan pekerjaan proyek pelebaran jalan Bentangur – Uram, termasuk paket – paket proyek lain yang mengalami perusakan atas dampak pembangunan itu sendiri wajib dilakukan pengusulan sejak awal, sebelum dihancurkan atau setelah memiliki SK penghapusan..
“Ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH), bagi aset daerah yang rusak atau tidak sama sekali diusul lebih awal dan tanpa adanya usulan atau permohonan penghapusan aset ke pihak Kabid Aset diselusuri,” singkat.
Sebelumnya, media ini pernah mengingatkan kepada Dinas PUPR – P Lebong khusus bidang BM untuk lebih dini mengusulkan penghapusan aset atas dampak pembangunan pelebaran jalan, namun tak diindahkan hingga sampai berita ini diturunkan.
Tertanggal 30 Juli 2024 lalu media ini kembali mempertanyakan surat permohonan pengusulan penghapusan aset drainase kepada pengawas pembantu, namun sangat disayangkan tidak dapat memberi jawaban resmi dan tak mampu memperlihatkan surat pengusulan aset yang akan dihapus tersebut.
Media ini tetap mengupayakan dan mengkonfirmasikan hal tersebut ke dinas bersangkutan guna memenuhi jawab atas, dugaan kelalaian tersebut, sampai informasi ini diturun ada keterangan resmi.
BACA SELENGKAPNYA :
- Diduga Lalai Aset Rusak di Pembangunan Inpres, Kabid Aset : Belum Penghapusan ?
- Inventarisir Aset Masih Bergulir, Rama : Pengrusakan Tanpa Aturan Itu Pidana
- Aset Sudah Rusak, SK Penghapusan Belum Tuntas, Ini Hasil Inventarisirnya
- Aset Pemerintah Rusak di Pembangunan Inpres, Ini Kata Bupati Lebong
- Jembatan Air Blemeu “Kelar,” SK Penghapusan Aset di Proyek Inpres Bagaimana ?
- Perusakan Aset Berlanjut, Pembangunan Inpres di Lebong Diduga Tanpa SK Penghapusan
- Aset Bangunan ‘Babak Belur,’ Bupati Lebong Diduga Abaikan PP
- Aset Rusak “Tanpa Penghapusan,” Dewan Lebong Menjadi Penonton Kampung Sendiri
- Pjs Kades Garut Nyatakan Tidak Ada Aset Desa, Terdampak di Pembangunan Inpres
- Disinggung Soal Aset Desa, Dampak Pembangunan Inpres, Ini Kata Pjs Kades Baheri
- Aset Bumdes ‘Terkubur’ di Pembangunan Inpres, BPJN Bengkulu Belum Ada Koordinasi
- Proyek Inpres Diduga Dikerjakan Asal – Asalan, Warga Lebong Kirim Pesan ke Jokowi
- “Bak Aspal Diatas Rumput Liar,” Proyek Inpres di Lemeupit Lebong Viral di Tiktok