Dugaan Korupsi TPP ASN dan Deposito APBD Jadi Target Polda ?
LEBONG, BEO.CO.ID -Dua kasus dugaan korupsi dikabupaten Lebong saat ini dikabarkan sedang di usut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Tidak hanya soal deposito APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp. 51 miliar, kabarnya Ditreskrimsus juga menyelidiki dugaan korupsi lain yaitu pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2021 lalu.
Disebutkan sumber beo.co.id yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bengkulu ada 2 kasus yang sepertinya ditargetkan kepolisian yaitu soal penempatan duit APBD dalam bentuk deposito pada salah satu bank umum pemerintah, kemudian masalah pembayaran TPP ASN tahun 2021 yang sebelumnya diselidiki sejak awal tahun 2022 ini.
“Selain adanya indikasi selisih bunga deposito, kami juga diperiksa terkait masalah TPP ASN bulan Desember 2021 yang batal dibayar pemkab ”, sembut sumber.
Untuk TPP ASN tahun 2021, kata sumber, penyidik masih mendalami kecurigaan terkait sisa anggaran TPP dibulan Desember yang batal dibayarkan. Padahal, TPP ASN ini biasanya sudah dianggarkan penuh selama 12 bulan.
“Sementara alasan pemkab tidak membayar TPP bulan Desember sesuai dengan rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri – red), tapi masalahnya surat rekomendasi Mendagri itu sampai kini belum ditemukan”, kata sumber.
Masih menurut sumber, kecurigaan lain penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, yakni adanya dugaan pembayaran TPP yang disalurkan penuh khusus petinggi dijajaran pemkab.
“Kecurigaan lain yaitu adanya dugaan kalau TPP untuk pejabat tinggi pemkab justru dibayar full,” ucap sumber.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Bengkulu diketahui telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembayaran TPP ASN ditahun anggaran 2020 dan 2021. Bahkan puluhan orang pejabat tinggi pemkab telah dipanggil untuk dimintai dokumen dan keterangan.
Kemudian berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bengkulu Nomor: B/183/V/RES.3/2022 Ditreskrimsus Tanggal 25 Mei 2022 perihal permohonan audit investigasi kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) kabupaten Lebong terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembayaran TPP ASN pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikabupaten Lebong tahun 2021.
Selanjutnya berdasarkan audit yang dilakukan APIP pada bulan Juli 2022 lalu ditegaskan tidak ada indikasi korupsi pada pembayaran TPP ASN tahun 2021. Hanya saja terdapat kelebihan bayar TPP ASN untuk Skeretaris Daerah (Sekda ) Lebong sebesar Rp. 60 juta. (Zee)