spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SK Bupati Kerinci Batal Demi Hukum, Kades Belui Tinggi Harus Diberhentikan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.IDTidak selalu perbuatan ‘’kejahatan’’ bisa mengalahkan kebenaran untuk selamanya.’’ Keputusan Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, Prop. Jambi, pada Pemilihan Kepala Desa serentak se-Kabupaten Kerinci, 6 April 2021 di 153 desa, 16 desa diantaranya menuai protes dari masyarakat, dinilai tidak adil dan tidak professional.

Namun Bupati Kerinci, DR.Adirozal, MSi, tetap melantik calon Kepala Desa (Cakes), yang memperoleh suara lebih dari penggugat (yang protes), tetap dilantiknya.

Keputusan Bupati Kerinci Nomor: 141/ Kep.159/ 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih dalam Kabupaten Kerinci, tanggal 27 Juli 2021.

Cakades penggugat Budi Hermawan, yang dihubungi awak media ini, Via Whatsappnya, Budi menjelaskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, memutuskan gugatan saya diterima seluruhnya.

Yang dituangkan dalam amar putusan PTUN Jambi Nomor: 31 / 6 / 2021 / PTUN Jambi, tanggal 6 Januari 2022 yang isinya, ‘’mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Putusan Bupati Kerinci Nomor: 141/ KEP. 159/ 2021, tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Terpilih dalam Kabupaten Kerinci, tanggal 27 Juli 2021.

Lampiran keputusan nomor urut 92, atas nama Jon Heri, Kepala Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati Tujuh dan Keputusan Banding di PTUN Medan, Sumatera Utara dengan registrasi, Nomor: 43 / 8 / 2022 / PT. PT. TUN MDN pada tanggal, 5 April 2022 dengan amarnya menguatkan Keputusan Tata Usaha Negara Jambi, Nomor: 31 / 6 / 2021 / PTUN JBI.

Pilkades serentak 6 April 2021 yang diikuti 153 desa se- Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi, menyisakan problem pasalnya, 16 desa yang bersengketa ada 3 desa yang mengajukan gugatan ke PTUN Jambi, yaitu Desa Pematang Lingkung, Desa Sungai Langkap dan Desa Belui Tinggi, Kerinci.

BACA JUGA :  Dihajar Bencana Kecamatan Gunung Kerinci, Kadis PUPR & Kapolres Turun Lapangan Evakuasi Material Longsor

Khusus Desa Belui Tinggi, telah ditetapkan oleh pihak PTUN Jambi, hingga PK Medan, menguatkan putusan PTUN Jambi.

Budi Hermawan, dihubungi Mhd Marhaen dan Yelli Naiti Jurnalist BEO.Co.Id, 19 Oktober 2022, Budi Hermawan yang didampingi Istrinya, mengatakan ‘’ gugatannya menang di PTUN Jambi dan Medan.

Dan surat putusan dari PTUN Jambi dan Medan, telah disampaikan kepada Bupati Kerinci, DR. H. Adirozal,MSi,  namun sampai saat ini, putusan TUN diabaikan Bupati Kerinci Adirozal, sebagai Pemimpin tertinggi didaerah Kabupaten Kerinci.

Lanjut Budi, pihaknya sudah menyampaikan putusan PTUN Jambi dan Medan, kepada Bapak Bupati Kerinci, melalui Arles Salpitra, SH. MH Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemda Kabupaten Kerinci.

Arles, diduga membela ‘’Jon Heri’’ ketika saya hubungi diruang kerjanya di Pemdakab Kerinci, Ia (Arles, red) mengatakan, ‘’Jon Heri, juga masyarakat yang perlu kita pertimbangkan, kata Budi Hermawan, menirukan keterangan Arles, dipaparkan kembali pada BEO.co.id, dikutif kembali.

Budi Hermawan, menjelaskan byangkanlah waktu saya menemui ‘’Pak Arles’’ dari siang hari, baru bias bertemu sekitar pukul 18.00 WIB, mau masuk waktu Sholat Magrib ada indikasi, ‘’menghindar, karena sudah habis jam kantor, semua pegawai sudah pulang’’ tandasnya.

BACA JUGA :  Wujudkan Ide Cemerlang, Kades Suko Pangkat Sediakan 1 Unit Ambulance

Pada tanggal, 8 April 2022, saya bersama istri mencoba menemui Bupati Kerinci dirumah Dinas untuk menyampaikan hasil putusan PTUN Jambi dan Medan.

‎Namun tetap tidak bisa bertemu, meski sudah menunggu berjam-jam lamanya pada hari Jum’at 8 April 2022‎.

Ditegaskan Budi, mengacu pada dua putusan PTUN Jambi dan Medan itu, seharusnya Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati Tujuh tidak ada pemilihan Kepala Desa serentak, untuk tanggal 7 Nopember 2022, bersamaan 40 desa lainnnya se- Kabupaten Kerinci.

Dijelaskan lebih tegas dan rinci, seharusnya Bupati Kabupaten Kerinci, melaksanakan putusan PTUN Jambi yang diperkuat PTUN Medan, yang jelas Jon Heri, sudah kalah. Maka SK Bupati Kerinci tentang pengesahan dan pelantikkan Jon Heri, batal demi hukum, ujarnya.

Artinya, selama ini Desa Belui Tinggi, ‘’memiliki kades cacat hukum?’’ Bupati Kerinci, Adirozal, dihubungi media ini secara terpisah, juga gagal bertemu, tak heran belum ada keterangan resmi darinya.

Dari keterangan dihimpun berbagai sumber mengatakan salah satunya dari advokat, jika dua putusan PTUN itu diabaikan terus oleh Bupati Kerinci Adirozal, ia akan bisa digugat secara ‘’pidana dan perdata?’’ Hukum adalah Panglima tertinggi untuk keadilan di republik ini, ‘’bukan kekusaan seorang Bupati Kerinci, DR H Adirozal, MSi’’ kata sumber kompeten, sementara ini minta dilindungi namanya. (***)

Editor/ Penulis  :  Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org