KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Prop. Bengkulu, berlangsung Senin, 17 Juli 2023 diaula rapat gedung DPRD Rejang Lebong Jln S Sukowati Kota Curup, rapat tahap I. Pengesahan Peraturan Daerah (Perda), untuk Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Rejang Lebong, dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022, Rp. 1,04 triliyun dan realisasi penyerapannya Rp. 998 miliyar lebih, dengan silpa Rp15 miliyar lebih, diterima oleh seluruh Fraksi di DPRD Rejang Lebong, tanpa catatan yang berarti. Alias diterima dengan baik.
Rapat paripurna dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Dandim 0409 Gamas atau yang mewakili, Kapolres Rejang Lebong, Kajari Rejang Lebong, Dan Yon 144 Jaya Yuhda, Dan Detasemen Brimob Perintis Bengkulu, Kepala LP Klas IIB, Ketua Pengadilan Negeri Rejang Lebong, para Kepala Dinas OPD se-Rejang Lebong. Rapat berjalan aman lancar, dan tidak ada instrupsi oleh anggota dewan dan fraksi, semua berjalan baik.
Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi, berhalangan hadir karena sakit diwakil Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST. Demikian juga Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Hoesen, juga berhalangan hadir, karena mengurus keluarganya yang sakit Jakarta, kata sumber dari Piket active DPRD Rejang Lebong.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I Surya ST.MM, berjalan lancar, tidak ada catatan yang luar biasa. Semua anggota, fraksi-fraksi dan komisi beserta pimpinan dewan menerima pengesahan LKPJ Bupati Rejang Lebong.
Hanya ada catatan ringan (rutin), diminta kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), untuk segera menindak lanjuti temuan hasil pemeriksaan (Aduditor), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Propinsi Bengkulu, untuk dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda), jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, usai rapat paripurna dicegat Wartawan BEO.co.id, saat diminta penjelasannya seputar pejabat di OPD yang sudah dilantik (depinitif), agar melaksanakan tugas, sesuai fungsinya untuk membantu tugas-tugas Bupati Rejang Lebong membangun daerah kita ini kedepannya.
Yusran Fauzi yang diakrap dipanggil, ‘’A,an’’ ini mengatakan, kita himbau semua pihak dinas dan OPD terkait untuk berkoordinasi, kerjasama dan kerja keras membantu tugas-tugas Bupati agar lebih baik dan ditingkatkan kedepannnya.
Pembangunan daerah lanjut A,an, adalah tanggungjawab kita semua, maka kerjasama dan kerja keras harus kita lakukan paparnya.
Rapat paripurna yang berlangsung lebih kurang dua jam itu, juga dihadiri para camat se Rejang Lebong, antara lain Camat Curup Selatan, M Zen Pinani, MSi.
Zen Pinani, kepada BEO.co.id, mengatakan dalam menghadapi banyak tantangan yang berkembang ditengah masyarkat, harus kita tanggapi dan mencarikan jalan solusi terbaik, dengan turun langsung kelapangan, sehingga kita tahu secara faktual apa yang diperlukan masyarakat, paparnya.
Zen, juga menyinggung soal Pemilihan Kepala Desa serentak di Rejang Lebong, khususnya di Kecamatan Curup Selatan, telah dilaksanakan secara demokratis, tanpa keberpihakan. Khusus Desa Turan Baru, ada masalah soal 9 suara yang dipersoalkan, kita telah berusaha keras menyelesaikan ditingkat kecamatan.
Namun masing-masing pihak bertahan dengan caranya masing-masing, akhirnya kita limpahkan ke Kabupaten tandasnya. Dan pemenangnya setelah disahkan ditingkat kabupaten nanti akan dilantik pada bulan Agustus 2023 mendatang. Yang jelas sudah disahkan ditingkat desa, soal 9 suara dianggap batal, dan pemenangnya hanya selisih satu suara, tapi itu kan menang jelasnya.
Menurut M Zen Pinani, mengikuti rapat paripurna DPRD Rejang Lebong, bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan menyeluruh Kabupaten Rejang Lebong, yang disahkan dewan dalam rapat paripurna, ujarnya.
Dari keterangan dan data dihimpun Wartawan BEO.co.id, Kabupaten Rejang Lebong selaku penerima WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sudah empat kali berturut-turut, dalam penggunaan anggaran, bukan berarti tanpa masalah didalamnya, maka setiap temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu, berdasarkan UU No.15 tahun 2004 Pasal 20, harus segera ditindak lanjuti dan diselesaikan.
Dan bagi OPD terkait harus segera mengembalikan sebelum memasuki wilayah Hukum, dan diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan selama 60 hari (dua bulan), sejak rekomendasi disampaikan BPK RI Bengkulu, kepada Bupati Rejang Lebong, terhitung April-juni 2023.
Kerja keras Dinas OPD, badan, kantor dan kita bersama, guna mewujudkan masyarakat Rejang Lebong, ‘’sejahtera untuk semuanya, dan religius, beriman dan bertaqwa’’ kepada tuhan yang maha esa. (BEO.co.id / Gafar Uyub Depati Intan).