Kendati demikian fakta lapangan bicara lain, pelanggaran K3 seperti hal biasa setiap tahunnya, salah satu faktor penyebabnya lemah pengawasan dari OPD tekait, konsultan pengawas serta tidak jalannya pengawasan lapangan yang disinyalir ikut serta melakukan pembiaran. Hal itu bukan pertama kali terjadi, setiap tahun dijumlah kegiatan pembangunan kerap abaikan K3.
Justru hal ini bertentangan dengan aturan, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang membahas mengenai Jasa Konstruksi.