Perusahaan wajib mengutamakan K3, ketentuannya jelas dapat dikena sanksi administrasi, sanksi teguran, bahkan dapat terancam pidana sesuai dengan amanat UU yang berlaku. Disetiap pekerjaan bangunan negara atau daerah maupun skala kecil hingga besar wajib dan multlak menerapkan K3.
Disampaikan salah satu warga Lebong yang enggan nama ditulis dan berkesempatan bersama media ini melakukan pemantauan lapangan jalannya pembangunan, mengatakan, pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Desa Ajai Siang, kenapa tidak menerapakan K3, seharus memakai helm dan juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus.
“Tentu hal ini sangat salah, masa kita setiap tahun bahas K3 ini perlu menjadi perhatian serius OPD teknis dan Konsultan untuk wajib menegur mereka (red-Kontraktor CV. King Konstruksi Utama) mana bentuk pengawasan mereka, ini semuakan sudah ada dikontrak mereka wajib dan multlak, jangan sampai menimbulkan indikasi korupsi,” ujar sumber dalam keterangannya kepada wartawan.