Dia menegaskan, kewajiban menerapkan K3 bukan sekedar formalitas dan mengikuti atur UU, tapi keselamatan pekerja itu harus diutamakan dan diharapkan pihak pemerintah daerah terutama OPD teknis tidak lagi memakai “kontraktor nakal” yang sama sekali tidak mengikuti aturan main atau regulasi UU.
“Jangan dipakai lagi, pelaksana kontraktor yang seperti ini, bagi perusahaan pelaksana yang tidak menerapkan K3 wajib ditegur dan minta Bupati harus berani mengingatkan ini kepada OPD terkait, selaku penyedia proyek melakukan pengawasan secara serius, bila perlu jangan dipakai lagi,” tegasnya diakhir.
Media ini belum berhasil melakukan konfirmasi/klarifikasi ke OPD penyedia proyek dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong sampai berita ini diturunkan. (RN/SB)