spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Riri John Latief : Kecam Keras, Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Tidak ingin tinggal diam, senator muda Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Riri Damayanti John Latief ikut menanggapi persoalan yang terjadi di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, bahkan dirinya mengecam keras kasus ayah perkosa anak diwilayah tersebut, Minggu (15/1/2023).

“Saya mengecam kasus ayah perkosa anak tiri yang terjadi di Kabupaten Lebong. Perbuatan pelaku ini sudah sangat keji dan melukai hati nurani,” ujar Riri John Latief dilansir iNews.id.

Sambunganya, secara tegas menyampaikan bahwa anak-anak harus mendapatkan perlindungan dan pengawasan baik orang tua dan masyarakat dan tidak sebaliknya menjadi objek kekerasan seksual serta bisa berdampak secara psikologis terhadap mental anak dan merusak masa depan anak itu sendiri.

“Dua kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak di Kabupaten Lebong awal tahun 2023, menjadi tamparan bagi pemerintah daerah agar lebih serius dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya kekerasan baik terhadap perempuan khususnya anak-anak,” tegas dia.

Secara lantang dia meminta kepada aparat penegak hukum (APH), untuk memberi hukuman seberat-beratnya terhadap kasus ayah tega memperkosa anak tirinya sendiri. Sebab, dampak yang ditimbulkan atas perbuatan bejat ayah korban ini akan merusak masa depan anaknya dan psikologis anak.

BACA JUGA :  Harga Material Proyek DD "Ngelunjak", Rahmad Robi : Tanya Pak Kades

“Hukuman maksimal yang dapat diberikan kepada pelaku sesuai UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaku merupakan orang terdekat korban maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara,” ujar Putri politisi senior Bengkulu, Hj Leni Haryati John Latief.

Dari informasi dan keterangan pihak kepolisian : Kasus pemerkosaan anak tiri di Kabupaten Lebong yang terungkap berkat andil anggota Bhabinkamtibmas Polres Lebong Aipda Eko Supriyanto, ternyata tidak hanya tiga kali dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya itu.

Perbuatan amoral yang dilakukan dengan kekerasan dan ancaman terhadap korban ini dilakukan pelaku hingga lima kali pada rumah sangat sederhana di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.

“Hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan korban kepada penyidik, perbuatan ayah tirinya ini sudah lima kali di rumah mereka. Kejadian pertama terjadi pada malam tahun baru 2023,” kata Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Kuat Santosa, Sabtu (14/1/2023).

Setelah kejadian malam tahun baru 2023, pelaku semakin beringas melakukan pemerkosaan terhadap korban yang seharusnya mendapat perhatian dan penjagaan dari ayah tiri korban itu.

BACA JUGA :  Pasca Rekom Demokrat Ditangan Azhari - Bambang, Kontestasi Politik Mulai Terarah

“Pertama terjadi pada malam tahun baru, kemudian terus dilakukan berulang hingga 4 kali sampai akhirnya kasus ini terungkap,” jelas Iptu Kuat Santosa. (SB/DA)

Berita ini sudah pernah tayang di iNews.id dengan judul : Kecam Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Lebong, Senator Riri John Latief: Pelaku Harus Dihukum Berat!

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org