LAPORAN : M MARHEN
KERINCI, BEO.CO.ID – Menyikapi persoalan staf perangkat desa Tanjung Genting, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci belum terima gaji selama 7 bulan menuai komentar secara tegas dari Camat Gunung Kerinci.
“Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pengangkatan mau pun pemberhentian staf perangkat desa Tanjung Genting, setahu saya masih yang lama,” lontar Sutan Nurman menyikapi masalah perangkat staf desa Tanjung Genting yang belum menerima gaji saat dijumpai oleh wartawan Beo.co.id diruang kerjanya, Senin (21/2/22) beberapa waktu lalu.
Bahkan dirinya menegaskan, bahwa telah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
Begitu juga peran serta Camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring.
“Melihat fakta bahwa masih ada kepala desa (Kades) yang mengganti perangkat desa tanpa berkonsultasi dan tanpa rekomendasi tertulis dari Camat cukup mencerminkan bahwa dibeberapa momen Camat masih saja kecolongan tahap administratif tersebut,” kata Sutan.
Sementara itu EA warga Tanjung Genting berpandangan disisi lain dalam pengamatannya, pagar kantor desa Tanjung Genting terbuat dari bambu sudah lama dan tidak direhab kondisi saat ini cukup memprihatinkan.
“Kondisi itu biarkan dan parahnya lagi tidak ditepati kantor tersebut, bahkan Kades Tanjung Genting lebih nyaman berkantor dirumah,” ungkapnya melihat dari sisi lain dan beralasan soal keamanan Kades terang kepada media ini secara ringkas kondisi kantor desa bak seperti negeri tak bertuan.
Ditambah sumber lain mengatakan, bahwa seluruh staf perangkat Desa Tanjung Genting akan dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Kerinci, pemanggilan itu besok informasi yang didapatkan dari kawan-kawan.
“Secara pasti saya tidak mengetahui, apa tujuan pemanggilan staf perangkat desa Tanjung Genting ke Inspektorat yang tidak menerima gaji,” tutup PSO yang enggan ditulis nama terangnya kepada media ini.
Sampai berita ini diturunkan awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi dan mengklarifikasi kepada Kades Tanjung Genting Jendri Tonga. Terkait gaji staf perangkat desa Tanjung Genting yang belum dibayar dan termasuk yang disorot oleh Camat Gunung Kerinci soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sampai detik ini disinyalir tanpa adanya konsultasi terlebih dahulu dan tanpa rekomendasi dari Kecamatan. (***)