PT. RYU PUTRA KERKASA, yang bergerak pada kegiatan Tambang Pasir, di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Prop. Bengkulu, patut diduga keras bergerak secara liar alias tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen-ESDM) Republik Indonesia.
Dimana Kecamatan Curup, (Kota Curup), termasuk wilayah Kelurahan Talang Benih, adalah Wilayah: Rencana Tata Ruang Wilayah, (RTRW), berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2012 sampai tahun 2032, dan perubahan boleh dilakukan lima tahun sekali, (keadaan memaksa).
Kecamatan Curup, peruntukkannya bukan untuk daerah Kegiatan Pertambangan, sama sekali tidak dibolehkan, kata Amin Jaya, ST, Kepala Bidang PENATAAN RUANG, Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong, yang dihubungi Jum,at (16 Juni 2023), Jum,at sekitar pukul 09: 10 WIB.
Ditegaskan Amin Jaya, Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM), propinsi Bengkulu telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Rejang Lebong, tahun 2022 dan tembusannya kepada kita Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, CQ. BIDANG PENATAAN, inti surat itu meminta penjelasan status wilayah Kecamatan Curup, apakah wilayah RTRW atau tidak?
Dan surat Dinas ESDM Propinsi Bengkulu sudah kita jawab, Kecamatan Curup adalah daerah RTRW, peruntukannya bukan untuk daerah pertambangan. Dan jika dikeluarkan Izinnya jelas bertentangan dengan UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan dan Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2012 tentang RTRW, (Rencana Tata Ruang Wilayah), Kabupaten Rejang Lebong, jelas melanggar perundang-undang berlaku, jelas Amin Jaya.
Perda No. 8 tahun 2012, Perda yang disahkan atas keputusan rapat paripurna DPRD Rejang Lebong disahkan bersama dengan Bupati Rejang Lebong, saat itu di jabat H. Suherman. Jika ada izin yang dikeluarkan didaereah Kecamatan Curup, jelas Cacat Hukum, dan harus dihentikan kegiatan penambangan oleh Pemerintah. Dan bila terbukti adanya pelanggaran pidananya harus di usut tuntas secara Hukum.
Dimana praktik penegakkan hukum harus diberlakukan sama pada setiap orang (badan usaha) yang melakukan pelanggaran perundang-undangan yang berlaku, tanpa tebang pilih kata Kementerian POLHUKM (POLITIK HUKUM & KEAMANAN), PROF. DR MAHPUD MD, dikutif kembali.
Kegiatan penambangan yang dilakukan PT. RYU PTRA PERKASA, yang di kelola, ‘’Toton dan Putranya Yudha’’ telah berlangsung satu tahun, terus berlanjut dan kerusakan lingkungan di Talang Benih Ujung semakin parah, tercatat sampai 10 Juni 2023 masih melakukan kegiatan, bebas tanpa hambatan?.
Menurut Amin Jaya, pada bagian lain keterangannya menjelaskan, ‘’untuk mendapatkan IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan OPerasional Produksi), dari Kementerian ESDM RI, harus dilampiri dengan Rekomendasi dari daerah Bupati Rejang Lebong, secara teknis dari Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, kita disini tidak pernah memberikan Rekomendasi untuk mendapatkan IUP-OP untuk atas nama PT RYU Putra Perkasa, ujarnya.
Dengan kata lain, kegiatan penambangan Pasir yang dilakukan PT.RYU Putra Perkasa, adalah liar (melanggar Hukum), bertentangan UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (Mineral dan Batu Bara), karena Kecamatan Curup, jelas peruntukannya bukan untuk daerah Pertambang.
Daerah ini berada dalam status, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Rejang Lebong, mulai tahun 2012 s/d 2032, jikapun ada perubahannya boleh dilakukan lima tahun sekali. Kini statusnya penuh RTRW, dan belum ada perubahan.
Dari informasi diperoleh bersama data, menerangkan pihak Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, telah melakukan tegoran tertulis terhadap PT. RYU Putra Perkasa, dan ditembuskan ke dinas ESDM Propinsi Bengkulu. Jika PT RYU Putra Perkasa, masih melakukan kegiatan penambangan, itu wewenangnya pihak APH (Aparat Penegak Hukum), bukan kita, jelas Amin Jaya.
Dari keterangan dan data dihimpun jelas menyebutkan, untuk mendapatkan Izin resmi pertambangan tidak mudah, ada prosedur yang harus dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Pertama harus ada WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), tempat (lokasi) yang legal, tidak berada dalam daerah/wailayah RTRW.
Lalu ditingkatkan menjadi IUP EXSPLOIRASI, dan selanjutnya ditingkatkan lagi menjadi IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi), jika tidak punya IUP-OP, maka tambang dimaksud tidak boleh melakukan produksi, apa lagi menjual kemasyarakat, hasil yang diproduksi. Karena tidak memiliki IUP-OP yang sah dari Kementerian ESDM Republik Indonesia.
Pertanyaannya, IUP apa yang dimiliki PT. RYU Putra Perkasa? Karena untuk mendapatkan IUP-OP, harus ada rekomendasi dari Dinas PUPR PKP Rejang Lebong, melalui Bidang Penataan Ruang, sementara, Amin Jaya, Kabid Penataan Ruang, telah menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, untuk PT. RYU PUTRA PERKASA. Pertanyaannya, kenapa PT RYU Putra Perkasa, bebas melakukan kegiatan Penambangan Pasir, diduga secara liar itu?
Sudah berjalan satu tahun, patut diduga tidak ada aparat yang melakukan penyelidikan secara riil, cermat, kelapangan. Dan semua dokumen Perundang-undangan, Perda No. 8 tahun 2012, dan surat resmi tegoran dari Bidang Penataan Ruang kepada PT RYU Putra Perkasa, cukup jelas.
Dan surat dari Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, yang mempertanyakan kepada Bupati Rejang Lebong, mengenai wilayah Kecamatan Curup, dan telah dijawab adalah daerah RTRW dan Peruntukkannya bukan untuk daerah Pertambangan. Nah pertanyaannya kenapa aparat penegak Hukum sudah begitu lama, justru tidak bergerak?
Hanya mereka yang tahu. Dan kasus tambang Pasir Liar PT RYU Putra Perkasa, telah berulang kali di beritakan ‘’MEDIAONLINE BEO.CO.ID. Dan Yusran Fauzi, ST, Sekda Rejang Lebong, sudah tiga kali diminta keterangannya, menjelaskan bahwa Pemda Rejang Lebong, tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi, untuk PT RYU Putra Perkasa.
Dan demikian juga Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Hoesen, menyatakan jika daerah yang masuk RTRW, tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Jika PT RYU Putra Perkasa, mengaku punya Izin, siapa yang mengeluarkan itu yang bertanggungjawab, tegasnya.
Dari catatan penulis, beraninya PT RYU Putra Perkasa, melawan Undang-Undang dan Perda No. 8 tahun 2012, tentang RTRW Kabupaten Rejang Lebong, dan terus melakukan kegiatan penambangan sampai Juni 2023, layak dipertanyakan siapa dibalik semua ini?.
(Penulis Pempred BEO.co.id/ Ketua DPD-KWRI Propinsi Bengkulu, pengamat masalah Sosial Kemanusiaan dan Kemiskinan). (+_ ).