spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

YNAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bupati Lebong Akan Dipanggil

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Menelisik lebih jauh soal mutasi 22 Maret 2024 yang dilakukan Pemkab Lebong sepertinya harus berbuntut panjang, pasalnya, Ketua Direktur Yayasan Nuansa Alam Lestari (YNAL), Devi Gunawan kembali memberi laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong.

Menurut Devi Gunawan, pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran Pemilu yang bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 serta patut diduga tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian bernomor 100.2.1.3/1575/SJ yang dikeluar 29 Maret 2024 lalu.

“Kita hari ini melaporkan indikasi pelanggaran Pemilu yang patut diduga dilakukan Petahana (Red-Bupati Lebong) atas kegiatan mutasi yang dilakukan Pemkab Lebong beberapa waktu lalu,” jelas Devi, Minggu (22/9).

Tidak hanya melihat keabsahan surat persetujuan Mendagri soal mutasi (Red-KPU Lebong), pihaknya juga memiliki temuan indikasi lain, yaitu terdapat 5 poin secara mendalam atas terjadinya mutasi di Pemkab Lebong dapat diberikan sanksi serta ancaman kepada Petahana dapat dikenakan sanksi pembatalan (diskualifikasi) dari pesta demokrasi Pilkada 2024.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

“Kami dari YNAL melaporkan 5 poin dugaan indikasi pelanggaran Pemilu yang dilakukan Petahana, 5 poin itu tertera dilaporan kami soal mutasi yang melibat beberapa ASN di Pemkab Lebong, sedangkan untuk hasil klarifikasinya secara resmi dari KPU Lebong kami belum terima,” terangnya.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong, Acep Pebrian Utama menyampaikan telah menerima laporan dari Ketua YNAL, terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

“Kita sudah terima laporannya, Bawaslu Lebong sendiri akan mengkros cek laporan tersebut, sudah memenuhi syarat formil atu materil, bila itu memenuhi syarat baru kita register,” terang Acep, Minggu (22/9).

Tahap selanjutnya, kata Acep pihak akan memanggil pelapor dan terlapor serta saksi – saksi berkait mutasi di Pemkab Lebong atas laporan Ketua Direktur YNAL.

“Kita akan panggil pelapor dan terlapor, termasuk saksi – saksi sambil lihat sejauh mana perkembangan kasus mutasi ini,” sampainya.

Disinggung orang nomor satu di Kabupaten Lebong turut ikut dipanggil atas laporan tersebut, pihaknya menyampaikan tentu akan dipanggil, pasalnya Bupati Lebong terlibat dalam kegiatan pemutasian dilingkup Pemkab Lebong.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

“Ya pasti dikarena dalam laporan itu bupati Lebong masuk sebagai terlapor didalam laporan itu, kami akan panggil,” pungkasnya. (*/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org