KOTA CURUP BEO.CO.ID – Sejak mencuatnya kasus Izin Tambang Pasir (Bebatuan/ Galian-C), atas nama PT. RYU PUTRA PERKASA, Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, (Kota Curup), milik ‘’Toton’’ didaerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kabupaten Rejang Lebong, Prop. Bengkulu, telah ditetapkan berdasar Perda (Peraturan Daerah) Nomor : 8 Tahun 2012, 10 tahun silam, PT RYU PUTRA PERKASA lolos mendapat izin, hal itu tidak dapat dibenarkan kata Ishak Burmansyah, alias BUR, Sekretaris LSM PEKAT BENGKULU, kepada Wartawan BEO.co.id, 12 Desember 2022 lalu, di DPRD Jalan Sukowati Kota Curup.
Ditegaskan Bur, Inspektur Pertambangan baik ditingkat pusat dan perwakilan mereka ditingkat Propinsi Bengkulu, harus melakukan teguran terhadap dinas terkait yang merekomendasikan, keluarnya Izin bagi PT. RYU PUTRA PERKASA, yang jelas dan terang berada didalam daerah RTRW Kecamatan Curup (Kota Curup), telah ditepatkan dalam keputusan bersama DPRD bersama Bupati Rejang Lebong, tahun 2012 silam, bukan daerah Pertambangan, jelasnya.
Menjawab pertanyaan Wartawan BEO.co.id, Bur, menegaskan pengeluaran izin didalam wilayah RTRW yang telah dilarang berdasarkan Perda No. 8 tahun 2012 itu, jelas dilarang dan tidak dibenarkan, ujarnya.
Dan patut diduga lanjut Bur, adanya oknum pejabat yang diduga terlibat sebagai mafia izin pertambangan. Kita tidak ‘’menyalahkan Toton, selaku pemohon, diberikan izin, yang diduga salah menerapkan Perda dan aturan berlaku dalam UU adalah para oknum yang punya kepentingan,’’ tandasnya.
Kita minta aparat penegak hukum (aparat berwenang) memproses kasus ini, sesuai prosedur hukum berlaku dan benar, demi menyelamatkan lingkungan, dan rusaknya ekosistem, dalam wilayah tata ruang, yang bukan daerah pertambangan, tegasnya.
Dan jangan sampai daerah tata ruang, dikeluarkan izin pertambangan bagi perusahaan tertentu, ‘’menjadi ladang oknum pejabat tertentu’’ jika sampai tahun 2023 tidak ada pengusutannya secara Hukum, kita akan melakukan demo, agar izin yang telah dikeluarkan ditinjau ulang.
Dan jika tidak diusut akan menimbulkan dampak negative yang lebih besar lagi, selain merusak lingkungan, ekosistem, dan bisa memunculkan, rasa cemburu social dan pengusaha lainnya akan mengusulkan permintaan izin seperti yang dilakukan, ‘’Toton’’ apa tidak kian rawan dan menimbulkan masalah baru, ungkapnya.
Maka kita harus berpegang teguh pada UU dan Perda yang berlaku. Dengan keluarnya izin atas nama PT. RYU PUTRA PERKASA, didaerah terlarang (RTRW) Kecamatan Curup, berarti koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah yang menangani tentang syarat perizinan tidak berjalan dengan baik, jelasnya.
Maka LSM Pekat, minta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur berlaku, benar dan professional.
Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Victor Pane Armada, dihubungi diruang kerjanya, Selasa (13 Desember 2022) Jalan Suherman Kampung Baru, Simpang Nangka Curup, menjawab pertanyaan BEO.co.id, mengatakan ‘’kita lihat perkembangannya, dan akan terus kita pelajari dulu,’’ ujarnya.
“Saya, agak sibuk akan turun kebawah, maaf ya, lain kali kita koordinasi dengan baik,” ujarnya singkat.
(BEO.co.id / Gafar Uyub Depati Intan/ Popi Haryanto).
SIMAK JUGA :
- Oknum Mafia Tambang, Keluarkan Izin Dalam Wilayah RTRW Rejang Lebong
- PT. RYU PUTRA PERKASA, LAWAN PERDA No 8 TAHUN 2012, BUAT IZIN TAMBANG DALAM RTRW KABUPATEN REJANG LEBONG
- Soal Izin Tambang Dalam RTRW, Sekda Rejang Lebong ‘Sudah Dilaporkan MCP KPK’
- Sekda Tegaskan: Pemda Rejang Lebong Tidak Pernah Mengeluarkan Rekomendasi
Tambang di Kelurahan Talang Benih - Jika Pengerukkan 500 M Dari Pinggir Sungai Musi, Berlanjut Mengancam Masyarakat Kota Curup
- RTRW REJANG LEBONG HARUS AMAN DAN NYAMAN DASAR PERDA NO 8 TAHUN 2012
- Ketua DPD KWRI Bengkulu, Tegaskan Kecamatan Curup Dilarang Keras Melakukan Pertambangan