spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekda Tegaskan:
Pemda Rejang Lebong Tidak Pernah Mengeluarkan Rekomendasi
Tambang di Kelurahan Talang Benih

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kota Curup, BEO.co.id – Yusran Fauzi, ST, Sekda Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu tegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong tidak pernah mengeluarkan Izin Rekomendsi untuk kepengurusan Izin pertambangan Galian C / Tambang Pasir atau Bebatuan di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, (Kota Curup) Rejang Lebong, hal itu dijelaskannya pada Gafar Uyub Depati Intan Pempred BEO.co.id, Kamis, 1 Desember 2022.

Menjawab pertanyaan BIDIK07ELANGOPOSISI, Yusran Fauzi yang akrap dipanggil Aan itu menjelaskan, daerah Kelurahan Talang Benih telah ditetapkan Rencana Ruang Tata Wilayah (RTRW) dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2012 daerah itu tidak boleh di lakukan kegiatan penambangan, tegasnya. Kendati kita belum punya turunannya Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Yang jelas Kelurahan Talang Benih dan batas-batas wilayahnya tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan dan tidak boleh di keluarkan Izinnya. Kami terkejut Pemdakab Rejang Lebong yang tidak pernah merekomendasikan untuk kepengurusan Izin, AN. ‘’Toton’’ justru kabarnya punya Izin dari pusat?

Saya sangat terkejut mendapat kabar itu, karena Kecamatan Curup, termasuk Kelurahan Talang Benih, sudah di Perdakan oleh Pemerintah Daerah dengan keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rejang Lebong tahun 2012 silam, artinya tidak boleh dibuat/ dikeluarkan izinnya untuk kegiatan pertambangan, jelas berada dalam RTRW, tegasnya.

Untuk mengurus perizinan untuk pertambangan harus ada izin/ rekomendasi dari RTRWnya, untuk urusan Tata Ruangnya, ditangani Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, oleh Bidang di KPU-an, tanpa rekomendasi Tata Ruang izin tidak boleh dikeluarkan pemerintah pusat. Karena yang lebih tahu tata ruang wilayah adalah daerah, Pemdakab Rejang Lebong, paparnya.

BACA JUGA :  IMAM DESA, (SYAHRIL) MENGATAKAN : TANAH KANTOR DESA PUNGGUK LALANG SUDAH LUNAS!!!

Untuk lebih detail dan rinci silakan tanyakan ke Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, ujarnya. Pihak PT RYU PUTRA PERKASA memiliki Izin No. 114/ 1 / IUP / PMDN / 2022. Dan yang mengadakan kegiatan penambangan didaerah terlarang Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup itu, saudara Toton, sebagaimana dipantau Wartawan media ini, 9 Nopember 2022 lalu.

Dan yang melaksanakan dilapangan Yudha, anaknya kata pekerja dilapangan kepada awak media ini, yang dilindungi namanya, (UU No.40 tahun 1999 tentang Pers), mengenai hak perlindungan terhadap sumber yang minta namanya dilindungi, mengingat keselamatan jiwa dan keluarganya.

Salah satu sumber pekerja harian lainnya, yang berasal dari Curup Selatan, mengatakan kegiatan penambangan dilakukan ‘’pak Toton’’ setidaknya sudah berlangsung delapan bulan, dan perhari diperkirakan 30 s/d 60 kendaraan yang mengeluarkan pasir dari tambang tersebut.

Ketika ditanyakan ukuran mobil apa? Sumber menegaskan macam-macam pak, ‘’ada truck, ada engkel dan juga ada yang lebih besar lagi, dengan isi (muatan) dari yang terkecil 3 m3 s/d 8m3, pokoknya bervariasi, jelas sumber kompeten itu.

BACA JUGA :  IMAM DESA, (SYAHRIL) MENGATAKAN : TANAH KANTOR DESA PUNGGUK LALANG SUDAH LUNAS!!!

Dari keterangan yang dikumpulkan awak media ini, keluarnya Izin Tambang Pasir AN. PT RYU PUTRA PERKASA, dinyalir adanya oknum mafia tambang bermain, sehingga lolos dikeluarkan izinnya dari pemerintah pusat.

Dan untuk merekomendasikan Izin kepengurusan ditingkat pusat, terlebih dahulu adanya rekomendasi dari Gubernur Bengkulu, atas dasar adanya rekomendasi dari Tata Ruang Wilayah ditingkat kabupaten (dari bawah) dulu.

Sedangkan penegasan Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST menegaskan Pemdakab Rejang Lebong, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.

Dari mana jalannya, izin bisa dikeluarkan, ini yang dipertanyakan, kata Aan pada bagian lain keterangannya dikutif kembali.

Toton, selaku penambang didaerah terlarang, Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, sudah berulangkali dihubungi Wartawan BEO.co.id, pertama di kediamannya di Perumnas Curup, kedua di Gang Bhakti Osisi 1 tempat alat musiknya dan ketiga di Jalan Stadion diruko (Rumah dan ruko)nya yang baru dibangun.

Dan guna mendapatkan keterangannya, apa dasarnya PT RYU Putra Perkasa dapat izin, tanpa rekomendasi dari Tata Ruang Pemdakab Rejang Lebong. Namun, Toton, belum berhasil ditemui, dan terkesan menghindar?.

Tak heran sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangannya, baik berupa hak bantah, sanggah, hak jawab dan hak memberikan keterangan seluas-luasnya. Jika Toton, bersedia hak dan keterangannya akan ditulis apa adanya.

(BEO.co.id / ***/rl)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org