LEBONG, BEO.CO.ID – Bupati Lebong Kopli Ansori dilaporkan oleh masyarakat Lebong terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi terhadap pinjam pakai kendaraan mobil dinas (Mobnas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Senin (30/10) kemarin.
“Perlu saya pertegaskan pasca demo tadi laporan kita hari ini ke Kejaksaan Negeri Lebong, menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Lebong terhadap pinjam pakai mobil dinas Pemkab Lebong saudara Adi alias Adi Ogan,” ujar Mashsuri kepada wartawan melalui videonya.
Arsip Pelaporan / Pengaduan Masyarakat Lebong
CamScanner-30-10-2023-20.07Menurutnya lagi, dugaan perbuatan melawan hukum Bupati Kopli Ansori yang diduga melanggar Pasal 8 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 serta bertentangan pada Pasal 30 ayat 1 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Dan Pasal 35 ayat 1 Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
“Barang milik daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, dapat dipinjam pakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam hal ini dapat kita buktikan pada B1 mobil Avanza dengan nopol BD 1430 HY warna putih yang saat ini posisinya masih dikuasai Adi Ogan di desa Talang Bunut, dokumentasinya diambil kemarin sore jam 5,” urainya.
Lebih jauh dia juga menjelaskan, bahwa bupati Lebong diduga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Saudara Adi Ogan selaku Ketua Ormas LAKI Kabupaten Lebong diduga melakukan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 dan 264 dibuktikan B2 dan B3 berupa surat ederan nomor 056/KLF/DP-LAKI/BKL/X/2023 yang diterbikan oleh DPD LAKI Provinsi Bengkulu tanggal 24 Oktober 2024, bahwa surat edaran itu berisi telah menerbitkan DPC tingkat cabang baru DPC LAKI Bengkulu Utara lain itu tidak ada,” tegasnya.
Diakhir, bahwa saudara Adi Ogan masih menguasai mobil dinas tersebut belum di kembalikan ke Pemkab Lebong. Hal ini dibuktikan dengan B4 berupa foto kendaraan telah diambil tersebut yang diparkirkan salah satu rumah warga Talang Bunut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
“Untuk barang bukti disini keterlibatan saudara Bupati Kopli Ansori berdasarkan surat pemohonan pinjam (mobil dinas) nomor 57/LAKI/LB/IV/2021,” lugasnya.
Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori saat disambangi awak media ini di kantor DPD PAN Lebong yang berlokasi Pasar Rakyat Lebong usai acara rapat internal partai dalam komentarnya, ia mengatakan, apa pun upaya penyampaian segala bentuk aspirasi masyarakat pihaknya sangat menghormati dan menghargai.
“Dari aspirasi dan aksi yang dilakukan sudah barang tentu kita sikapi di pemerintah (red – internal Pemkab Lebong),” ucap Bupati Lebong, Senin (10/30) kemarin.
Disinggung soal aset mobil dinas yang dilaporkan ke Kejari Lebong oleh masyarakat Lebong, Bupati Lebong mengatakan, itu aset yang dimaksud seperti apa, satu penguatan aset itu telah dikroscek tidak ada penguasaan aset dilakukan secara person.
“Hanya KIP dinas – dinas tersebut, setelah kami cek dinas lengkap semua,” pintas Bupati.
Ditanya soal pelaporan yang dilakukan masyarakat, bupati Lebong menjawab, pihaknya mengalir saja atas pelaporan tersebut, itu adalah hak pelapor, dirinya akan mengikuti sesuai dengan aturan yang ada.
“Terkaitnya ada laporan kita mengalir saja, yang melaporkan itu kan haknya mereka, kita ikuti saja bagaimana mekanismenya,” tuturnya diakhir.
Surat Edaran DP LAKI 24 Oktober 2023
SURAT-EDARANSampai berita ini diturunkan dan telah dihubungi melalui via Whatsapp saudara Adi Ogan belum dapat memberi keterangannya, ada kesan pertanyaan awak media ini diabaikan guna mendapatkan hak jawabnya. (Sbong Keme/Eluban RI)