spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ANTON KIBAR : GUGAT PJN BENGKULU & BWSSVII KE KIP PROPINSI BENGKULU

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BENGKULU, BEO.CO.ID – M. J. Anton Hilan, lebih dikenal, ‘’Anton Kibar’’ dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kibar Propinsi Bengkulu, penggugat (Pemohon), pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSSVI) dan PJN (Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1(satu) Bengkulu, yang mengelola kegiatan pembangunan pada bidangnya masing-masing, akan menghabiskan dana ratusan miliar rupiah, secara fisik perlu mendapat penjelasan data riil dari kedua lembaga dinas tersebut.

Namun, jawaban yang diberikan menurut Anton, jauh dari yang diharapkan, (memuaskan). Sebagai Lembaga LSM Kibar, kita meminta data dan surat-surat resmi tentang kegiatan pembangunan baik di BWSSVII, maupun di PJN dengan surat resmi, berdasarkan UU dan aturan yang berlaku, bukan asal minta.

Dan dasarnya cukup jelas dalam UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan pembangunan dalam Negara kita ini diberikan hak pengawasan secara luas terbuka bagi rakyat Indonesia, bukan disembunyikan jelasnya.

Maka saya ajukan dengan surat resmi beberapa waktu lalu, setelah ditunggu lebih dari 10 hari belum ada jawaban yang diberikan? Lalu saya ajukan Surat keberatan, juga ditujukan pada dua dinas dan instansi tersebut, baru dibalas tapi penjelasan jauh dari harapan.

Karena yang kita minta kontrak dan surat-surat resmi dan terkait lainnya dalam mengelola proyek fisik dan keuangan negara, yang dikelola mereka  jauh dari jawaban yang diharapkan, tegasnya.

Anton saat menghadiri sidang sengketa perdana Informasi Publik (dok).

Maka saya mengajukan permohonan pada KIPDA, (Komisi Informasi Publik daerah) Propinsi Bengkulu, atas ketidak jelasan data yang diberikan jawabannya oleh BWSSVII dan JPN Wilayah 1 Bengkulu, jelasnya.

Dan selanjutnya, saya membuat laporan resmi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Propinsi Bengkulu atas dugaan tidak terbukanya pihak BWSSVII dan Satker PJN Wilayah 1 Bengkulu, dalam memberikan informasi yang telah diatur dalam uu jelas Anton. Terbuka, bukan disembunyikan?

Pihak KIPDA Prop. Bengkulu, menerima permohonan saya, (selaku pemohon) dan memberikan layanan cukup baik, berlangsung siding Sengketa Informasi Publik, Selasa 27 September 2022. Dalam sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik pihak PJN dan BWSSVII/ mewakilinya tidak hadir keduanya, mangkir.

Sama diketahui selama ini kedua dinas dan instansi tersebut, (BWSSVII dan Satker PJN Wilayah 1 Bengkulu, memang sulit memberikan penjelasan apa lagi membangun keterbukaan.

Saya menempuh jalan keterbukaan lewat permohonan di KIPDA Prop.Bengkulu, kini prosesnya sedang berjalan.

Karena mereka (pihak BWSSVII dan PJN 1 Bengkulu) tidak hadir maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada, 4 Oktober 2022. Seharusnya disikapi sesuai peraturan dan ketentuan berlaku, dan tidak boleh tertutupi, ujarnya,

Bukti surat dari KIP (dok)

Dan surat panggilan untuk menghadiri sidang, baik untuk pemohon dan termohon BWSSVIII dan Satker PJN 1 Bengkulu, sudah dikeluarkan KIPDA Propinsi Bengkulu, namun mereka tidak hadir. Kabarnya tugas ke Pulau Enggano?.

Dan banyak temuan kawan-kawan dari lapangan, sangat sulit dikonfirmasikan, pada kedua lembaga tersebut papar Anton.

Maka saya minta seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan fisik dan keuangan, sebagai data resmi. Seharusnya mereka menjadikan lembaga LSM dan PERS mitra kerja yang baik, dan berkelanjutan. Dan tidak sebaliknya?.

Dan mereka tidak perlu ragu dan takut sepanjang yang dikelola dan dikerjakan menggunakan keuangan Negara (APBN) itu sudah benar,…kenapa takut. Semua bisa dibicarakan sesuai ketentuan berlaku tandas  Anton.

Dalam pemantauan Wartawan BEO.co.id, khusus Link Jalan Nasional dalam wilayah Propinsi Bengkulu, yang dikerjakan Group ‘’Jhon Statika’’ wilayah Rejang Lebong dari Simpang Taba Mulan Jalur Dua ke arah Simpang Nangka, tengah berjalan dan melakukan pemadatan Badan Jalan, kiri dan kanan jalan.

Kondisi riil secara fisik dipantau tim BEO.co.id, 22/09/2022, perlu dilakukan pemadatan secara normative, agar mendukung rencana umur bangunan sesuai kontrak kerja perusahaan dengan pihak PJN 1 Bengkulu, dengan nilai lebih kurang Rp. 80 miliar, agar kerusakkan selama ini dapat teratsi dengan baik.

Sejauh ini, keterangan resmi pihak Satker PJN Wilayah 1 Bengkulu, belum terkonfirmasi, demikian juga dengan pihak BWSSVII Bengkulu, semoga terbuka.

Penulis dan Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org