spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aset Bangunan ‘Babak Belur,’ Bupati Lebong Diduga Abaikan PP

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Simpang Semelako – Embong Panjang Gapura sudah dirobohkan, diduga tanpa SK penghapusan aset. Dok Beo/Lebong

LEBONG, BEO.CO.ID – Pengrusakan aset infrastruktur diakibatkan pembangunan proyek jalan Instruksi Presiden (Inpres) di dua lokasi Talang Bunut – Lemeu Pit dan Semelako – Embong Panjang menuai tanggapan yang datang dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Lebong.

Gapura simpang Lemeu Pit belum ditrobohkan

Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lebong, Yudi Hariansyah mengatakan, semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau perolehan lainnya yang sah dapat dipertanggungjawabkan.

“Baik secara administrasi dalam penghapusannya, maupun ketentuan hukum yang berlaku menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang,” terang Yudi kepada Beo.co.id, Rabu (15/11).

Ia menambahkan, begitu juga dengan aset Pemkab Lebong berupa infrastruktur fisik bangunan, bangunan fisik desa maupun milik daerah. Idealnya, dilakukan pengusulan penghapusan sejak awal sebelum terjadinya perusakan aset yang terdampak dalam pembangunan di Inpres.

Irigasi di desa Garut sebelum dihancurkan seluruhan

“Seperti bangunan infrastruktur batas desa, Irigasi, Drainase dan Plat Dekker, Gapura Simpang, Gapura KB hingga instalasi pipa Pamsimas serta PDAM di dua lokasi tersebut, ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah (Red- Bupati Lebong),” jelasnya.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

Secara tegas dia juga menyampaikan, jika tidak dilakukan penghapusan aset secara administrasi dari pengguna Barang Milik Daerah (BMD), sejak awal dan sebelum terjadi pengrusakan aset bangunan, disana sudah indikasi pembiaran dan lalai pengurusan aset (penghapusan) tersebut dapat terancam di pidana.

“Patut kita menduga bupati Lebong abaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara, pengelolaan BMD di BAB VII Pasal 43,” tegasnya mengakhir.

Media ini masih berupaya melakukan klarifikasi kepada Bupati Lebong serta pihak aset BKD Lebong, terkait SK penghapusan aset di pembangunan Inpres, sampai informasi ini diturunkan belum berhasil dioleh keterangannya. (SB)

BACA JUGA :

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org