LEBONG, BEO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong melalui Ketua Komisi III, Rama Candra saat dimintai tanggapannya dan respon secara baik, atas pemberitaan portal media Agen07.com dan Metro Update TV Channel.
Berikut judulnya :Â
- Nova: Beli Matrial Galian C dari Kuari Ibuk Anggota DPRD
- Kabid Pendapatan BKD Protes, Berita Tidak Berimbang serta pemberitaan hingga mengangkat persoalan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Royana dan Hamdan diduga melanggar Permen dan Undang-undang (UU).
- Gubernur Agar Cabut IUP Langgar UU & Permen
“Kita akan berkordinasi dan konsultansi terlebih dahulu ke Dinas ESD Provinsi,” tulis Rama dari salah satu politisi melalui pesan singkat via Whatsapp, Senin (20/6/22) belum lama ini.
Disampaikan Rama lagi, bahwa sekarang kewenangan pemberi izin dan pengawasan itu sepenuhnya di provinsi Bengkulu kalau tidak ada perubahan. Kalau itu kewenangan dan kewajiban kementerian sejauh mana pihak kementerian melakukan monitoring dan pengawasan terhadap izin yang sudah ada.
“Pasal Kementerian memiliki inpektur tambang di daerah, apa kerja mereka ? Kita berharap kepada pihak eksekutif di kabupaten juga terhadap sikon yang terjadi di daerah harus peka dengan cara melakukan kontrol yang bersifat informatif kepada instansi yang berwenang dan bertanggungjawab,” katanya.
Terus dia menjelaskan, selain itu yang juga penting bagi kabupaten adalah IUP yang diterbitkan itu terdapat hak kabupaten untuk dipunggut pajaknya sebagai PAD (Penghasilan Asli Daerah).
“Termasuk resiko berpeluang terjadinya kerusakan lingkungan hidup, apabila luput dari monitoring dan pengawasan. Dan juga perlu perhatikan untuk mendapatkan IUP harus memenuhi syarat sesuai dengan aturan perundangan,” pungkas Rama diakhir. (Sbong Keme)