spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IUP Royana & Hamdan, DPRD Konsultasi ke Dinas ESDM Provinsi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong melalui Ketua Komisi III, Rama Candra saat dimintai tanggapannya dan respon secara baik, atas pemberitaan portal media Agen07.com dan Metro Update TV Channel.

Berikut judulnya : 
  1. Nova: Beli Matrial Galian C dari Kuari Ibuk Anggota DPRD
  2. Kabid Pendapatan BKD Protes, Berita Tidak Berimbang  serta pemberitaan hingga mengangkat persoalan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Royana dan Hamdan diduga melanggar Permen dan Undang-undang (UU).
  3. Gubernur Agar Cabut IUP Langgar UU & Permen

“Kita akan berkordinasi dan konsultansi terlebih dahulu ke Dinas ESD Provinsi,” tulis Rama dari salah satu politisi melalui pesan singkat via Whatsapp, Senin (20/6/22) belum lama ini.

BACA JUGA :  Anggaran Miliaran, Atlet POPDA Lebong Pakai Uang Pribadi, Devi : "Dimana Letak Muka Bupati"

Disampaikan Rama lagi, bahwa sekarang kewenangan pemberi izin dan pengawasan itu sepenuhnya di provinsi Bengkulu kalau tidak ada perubahan. Kalau itu kewenangan dan kewajiban kementerian sejauh mana pihak kementerian melakukan monitoring dan pengawasan terhadap izin yang sudah ada.

“Pasal Kementerian memiliki inpektur tambang di daerah, apa kerja mereka ? Kita berharap kepada pihak eksekutif di kabupaten juga terhadap sikon yang terjadi di daerah harus peka dengan cara melakukan kontrol yang bersifat informatif kepada instansi yang berwenang dan bertanggungjawab,” katanya.

BACA JUGA :  "Jangan Digiring Opini Negatif," Tolak 65 Desa di Pjs-kan Dewan Lebong Cepat Bahas Dana Pilkades

Terus dia menjelaskan, selain itu yang juga penting bagi kabupaten adalah IUP yang diterbitkan itu terdapat hak kabupaten untuk dipunggut pajaknya sebagai PAD (Penghasilan Asli Daerah).

“Termasuk resiko berpeluang terjadinya kerusakan lingkungan hidup, apabila luput dari monitoring dan pengawasan. Dan juga perlu perhatikan untuk mendapatkan IUP harus memenuhi syarat sesuai dengan aturan perundangan,” pungkas Rama diakhir. (Sbong Keme)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org