spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Jurus Mabuk Plt Kadis Tejo Suroso,” Tak Tersentuh Hukum Aset Negara Hilang

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BENGKULU, BEO.CO.ID – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso disinyalir merugikan negara tak tersentuh hukum. Kondisi ini ditunjukan aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pasif bak “mati suri.”

Hal itu dibuktikan saat media ini menyambangi Kejati Bengkulu meminta tanggapan kepada Asisten Intelijen M Judhy Ismono, SH, MH, namun sangat disayangkan belum berhasil ditemui.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ny. Ristianti Andriani, SH, MH, Kamis (31/8) lalu menemui media ini mengatakan, Asintel tidak dapat ditemui karenakan Beo.co.id, tidak masuk dalam group wartawan Adhiyaksa, maka perintah atasan Asintel kepada wanita berbadan berlansing itu meminta media ini membuat laporan tertulis, agar disampaikan pada atasannya.

Padahal berulang kali disampaikan bahwa kedatangan media ini, bukan melaporkan kasus, tetapi meminta tanggapan secara hukum atas hilangnya tiga unit gedung kantor di lingkup kantor PUPR Provinsi Bengkulu, itu pun media ini hanya ditemui ruangan tunggu kantor Kejati Bengkulu, diakhir belum mendapatkan tanggapan sampai berita ini diturunkan.

Selain terindikasi merugikan keuangan daerah, Tejo diduga juga tidak memiliki payung hukum yang sah. Buktinya, surat penunjukannya (Tejo-red) yang tanda tangani gubernur Bengkulu DR Rohindin Mersyah 31 Desember 2021 bertentangan dengan Surat edaran (SE) BKN nomor 1/1/2021.

Menyatakan masa jabatan pelaksana satu bula, paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, namun surat penujukan Plt Tejo Suroso disebut dan atau sampai ditunjuk pejabat defenitip, kalimat dan atau inilah yang buat SPPT yang diduga cacat hukum.

Padahal seyogyanya, Pemda di bawah komando Gubernur Dr. Rohidin Mersyah, terkesan abai terhadap UU peraturan pemerintah dan SE nomor. 1/1/2021, baca media Beo.co.id sebelumnya.

Secara hukum tindakan Plt Kadis PUPR akan berdampak “buruk” dan menjadi pintu masuk aparat penegak hukum, untung aparat penegak hukum Kejati Bengkulu sudah “mati suri.”

Irwadi Eriadi/ Edi Ramli panggilan akrabnya. Dok

Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Irwadi Eriadi dalam memberi tanggapannya, Senin (10/9) lalu sebelum menghadiri paripurna, bahwa pihak sangat menyayangkan tindak itu, seyogyanya kebijakan kepala daerah harus mengacu pada UU, PP dan SE BKN RI dalam menempatan jabatan ASN.

“Sebagai wakil rakyat saya akan pelajari dulu, bila nanti terbukti ada pelanggaran, hal ini akan di bicaran dalam lembaga, dewan,” kata politikus yang biasa disapa Edi Ramli itu.

Edi menjelaskan, sesuai tiga kewenangan dewan, yakni anggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling), maka secara person maupun kelembagaan wakil rakyat harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah, demi terciptanya pemerintahan yang baik dan berjalan di atas peraturan dan perundang undang.

“Supaya aset daerah terjaga dan tidak hilang begitu saja, sebagai wakil dewan punya hak untuk melakukan pengawasan, sebab hal itu akan melahirkan dampak hukum,” pungkas politikus partai Gerindra itu lagi. (Amir Syarif)

Baca Juga :

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org