Akibat abaikan K3, Epan menambahkan, akan menyampaikan kepada OPD penyedia, guna memberi peringatan atau pun sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh menerapkan K3.
“Minimal dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” katanya diakhir. (RN/SB)