Menghalangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana & Denda 500 Juta

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Masih minimnya mengetahuan masyarakat awam di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tentang Pers atau akrab ditelinga masyarakat biasa disebut wartawan atau pun jurnalis saat menjalani tugas peliputan sering kali mendapatkan tindakan yang tidak wajar dan dihalangi, bahkan bisa terjadinya mis komunikasi dilapangan.

Agus Sudibyo selaku, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan penegakan etika Dewan Pers menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Hal tersebut diuangkapkan Agus dalam menanggapi kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus perampasan kaset dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pelajar SMUN 6 Jakarta terhadap wartawan beberapa waktu lalu.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” ucap Agus dalam konfrensi persnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/9), di lansir liputan6.com.

Lebih lanjut Agus juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan terhadap wartawan tersebut maka dewan pers akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.

BACA JUGA :  APBDes Belum Ditetapkan, BPD Desa Gandung Persoalkan Anggaran “Tak Wajar”

“Langkah kita yang pertama itu adalah insiden perampasan peralatan liputan, kaset rekaman, jadi satu kekerasan, dan satu perampasan alat peliputan, jadi itu adalah hal yang serius,” jelasnya. Dengan demikian dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan.

Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.

Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat sekolah-sekolah yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Hal senada juga dijelaskan, Sumardi Lebong TV menyikapi arogansi masyarakat saat melakukan investigasi lapangan mendapatkan tekanan dan tindakan emosional oknum pengawas lapangan pembangunan proyek.

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Sumardi (26/9/21) di Sekretariat Lebong TV jalan Kampung Jawa Baru, Kampung Jawa Baru, Kecamatan Lebong Utara.

Lebih lanjut, Sumardi juga mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.

BACA JUGA :  Survei Titik Nol, Pemdes Kampung Dalam Bangun SPAL & Drainase

“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Kabupaten Lebong ini,” tandas dia.

Dan dirinya juga tidak mengambil langkah lebih jauh atau menempuh jalur hukum, bahkan diri berharap kepada masyarakat untuk mengetahui secara betul dan fungsi wartawan dalam menjalani tugas dan peliputan lapangan dilindungi oleh undang-undang.

“Alhamdulillah bisa diselesaikan dengan baik, kita juga harus memaklumi dan pemberi pemahaman kepada masyarakat tugas serta fungsi Pers, terkadang berhadapan dengan masyarakat awam kita tuntut lebih mengerti dan diberi penjelasan dengan kepala dingin,” tutupnya.

Pewarta : Sbong Keme

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org