Perseteruan Kontraktor & Wartawan di Lebong Berakhir Dengan Berjabat Tangan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Kasus perseteruan dugaan pengancaman antara Taufan Mola Karma alias Momol (kontraktor) dan Edwar Mulfen (wartawan media online) di Lebong beberapa waktu lampau berakhir dengan perdamaian dan saling memaafkan serta sekaligus pencabutan laporan oleh pihak korban (Pelapor-red) untuk tidak diperpanjang ke ranah hukum.

Perdamaian yang berlangsung dimediasi oleh Kapolres Lebong AKBP, Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander yang disampaikan Kanit Tipiter, Aiptu Daryanto di ruang kerja Satrekrim, Jum’at (21/1/22) sekitar pukul 13 : 45 WIB berjalan lancar.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander disampaikan kanit Tipiter Aiptu Daryanto mengatakan, upaya damai ini sukses terwujud dikarenakan kedua belah pihak telah sepakat dan bersedia menanda tangani surat pernyataan yang telah dibuat oleh pihaknya.

Baca Juga : 30 September Malam yang Mencemaskan, Wartawan BEO.co.id Edwar Mulfen

“Mediasi ini terwujud berkat kesepakatan kedua belah pihak, tidak semua lopran atau perkara hukum endingnya harus berakhir dimeja hijau atau diproses secara hukum, jika ini hanya miss komunikasi, maka bisa diselesaikan secara mediasi, apa lagi jika masih ada hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak,” ungkap Daryanto dikutip dari Kopranews.com.

Baca Juga : Judi Tembak Ikan Merek Casper di Lorong 2 Barat, Sampali Belum Tersentuh Hukum ?

Sementara itu, Edwar Mulfen selaku pihak pertama mengatakan, bahwa kali ini ia datang ke Mapolres Lebong atas undangan pihak Satreskrim yang bertujuan untuk menemukan jalan keluar atas kekeliruan atau kesalah pahaman yang menimpa atas dirinya dengan Momol supaya terjadinya rasa aman dan kekondusifan semua pihak.

BACA JUGA :  Survei Titik Nol, Pemdes Kampung Dalam Bangun SPAL & Drainase

“Saya datang ke Mapolres Lebong atas undangan dari pihak Satreskrim untuk menyelesaikan perseteruan atas kesalah pahaman yang terjadi beberapa waktu yang lalu, antara saya dan pak momok selaku kontraktor pasca pemberitaan sebelumnya. Alhamdulillah atas prakarsa damai yang diarahkan oleh pihak APH Mapolres Lebong melalui satreskrim, akhirnya saya dan pihak terlapor (momol-red) sepakat persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara berdamai atas apa yang telah terjadi,” urai pria berambut panjang itu kepada awak media yang hadir.

Baca Juga : Wartawan B07, Edwar Mulfen Terancam “Dibunuh” Kontraktor Dikediamannya

Dalam waktu yang sama, ia menegaskan bahwa secara resmi saya Edwar Mulfen bersama terlapor dan keluarga mencabut laporan tersebut untuk mengakhiri proses hukum terhadap terlapor.

“Saya juga mengucapkan ucapan terima kasih kepada Polres Lebong, atas mediasi yang dilakukan ini, semoga kedepan kejadian seperti ini tidak terulang kembali baik saya secara pribadi maupun rekan-rekan insan pers, ormas maupun LSM lainnya,” harap Edwar mengakhiri.

Hal senada disampaikan, Momol selaku pihak kedua(terlapor-red) mengatakan,pihaknya kini merasa damai dan tenteram atas mediasi yang telah terjadi sehingga menghasilkan tabayun atau damai.masalah ini hanya Miss komunikasi.

BACA JUGA :  APBDes Belum Ditetapkan, BPD Desa Gandung Persoalkan Anggaran “Tak Wajar”

“Ini ada anak saya (Feres-red) saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada anak kami Edwar Mulfen (wartawan online-red) beserta keluarga besarnya atas kealfaa ataupun kehilafan saya pribadi maupun keluarga, ini hanya miss komunikasi,” sampai Momol dengan nada ramah.

Adapun bunyi dari surat pernyataan itu adalah pihak kedua Momol (terlapor-red) menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama Edwar (pelapor-red) atas kejadian beberapa waktu yang lalu dan disampaikan dipublik.

Kemudian pihak kedua bersedia menyiapkan uang sebesar Rp. 6 juta sebagai permintaan maaf kepada pihak pertama dan secara bersama-sama pada kesempatan tersebut pula kedua belah pihak sepakat menyerahkan uang tersebut sebagai bantuan ke Yayasan Ahlus Sunnah Waljam’ah Lebong amanah yang diterima langsung oleh pengurus yayasan tersebut.

Baca Juga : Dugaan Suap Terjaring OTT KPK, Bupati Langkat Digiring ke Jakarta

Hal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat sehat dan kesempatan sekaligus menjadikan persoalan ini sebagai bentuk entropeksi diri sekaligus memberikan edukasi bahwa setiap persoalan tidak mesti berakhir dengan merugikan, baik pihak terlapor maupun pelapor dengan harapan kedepan menjadikan kita semakin dewasa serta bijak dalam bertindak.

BACA JUGA :  Survei Titik Nol, Pemdes Kampung Dalam Bangun SPAL & Drainase

Lalu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah perselisihan atau kesah pahaman yang telah terjadi diselesaikan secara kekeluargaan. Kemudian kedua belah pihak saling maaf dan memaafkan serta tidak lagi saling tuntut menuntut. Setelah surat pernyataan damai ditanda tangani kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau tindak pidana lainnya, jika hal itu terjadi maka pihak tersebut bersedia dituntut secara hukum yang berlaku.

Sementara surat perdamaian yang telah ditanda tangani kedua belah pihak diatas materi 10.000 juga turut dibubuhi tanda tangan beberapa orang saksi baik dari pihak pertama maupun kedua yang disaksikan oleh aparat penegak hukum Mapolres Lebong. (Red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org