spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rp 50 Miliar Deposito APBD Tanpa Persetujuan DPRD, Carles Ronsen : Cuma Penyampaian Lisan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Penempatan uang APBD sebesar Rp. 50 miliar di tahun anggaran 2021 yang tengah diselidiki Polda Bengkulu ternyata tanpa melalui persetujuan DPRD Lebong. Ketua DPRD Carles Ronsen menyebut penempatan uang pada bank selain RKUD tersebut hanya disampaikan secara lisan oleh Pemkab.

Aksi damai mempertanyakan tugas dan fungsi DPRD Lebong dalam pengawasan serta minta DPRD Lebong membentuk Pansus dan menggunakan hak Angket, terkait Deposito APBD Lebong di BRI dan Pilkades 65 desa batal diselenggarakan, Senin (26/12/22). Dok Beo.co.id/Lebong

“Sampai saat ini kami belum terima laporan dari pemda, hanya ada pemberitahuan secara lisan”, sebut Carles Ronsen usai pertemuan aksi massa dengan Aliansi Masyarakat Lebong, Senin (26/12).

Hal ini diungkapkan saat pertemuan antara massa aksi dengan Pimpinan dan anggota DPRD Lebong. Dalam kesempatan itu perwakilan aksi mempertanyakan tranparansi pengelolaan keuangan daerah berupa Deposito senilai Rp 50 miliar pada bank BRI Curup.

“Yang ingin kami tanyakan apakah Rp. 50 miliar Deposito APBD itu disetujui oleh DPRD atau hanya persetujuan Carles Ronsen saja,” ujar perwakilan aksi massa.

Pada kesmepatan itu, anggota DPRD Lebong Wilyan Bachtiar menegaskan tidak ada persetujuan lembaga DPRD Lebong terkait penempatan duit APBD sebesar Rp. 50 miliar di bank BRI Curup.

BACA JUGA :  Pasca Rekom Demokrat Ditangan Azhari - Bambang, Kontestasi Politik Mulai Terarah

“Tidak ada persetujuan lembaga DPRD Lebong mengenai deposito APBD dimaksud,” ujar politisi partai Perindo dihadapan massa aksi.

Menurut Wilyan, Deposito APBD tersebut dinilai telah mengganggu likuiditas keuangan daerah. Faktanya, sejak uang tersebut di parkirkan di bank selain RKUD, sejumlah kegiatan yang menjadi skala prioritas Pemkab jadi tersendat.

“Contohnya, pencairan honor THLT Pemkab yang tersendat. Bahkan ada OPD yang menunda pembayaran gaji THLT sampai 7 bulan, begitu juga dengan TPP ASN Pemkab. Artinya jelas mengganggu likuiditas keuangan daerah,” ungkap Wilyan yang juga merupakan Presidium Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa  Islam (KAHMI) Kabupaten Lebong.

Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Lebong ini juga menerima aspirasi massa yang mendesak DPRD Lebong agar membentuk Pansus dan angket terkait dengan tuntutan yang disampaikan.

“Kami menerima masukan oleh rekan-rekan aksi dalam hal membentuk Pansus dan Angket atas tuntutan yang mereka sampaikan ini,” demikian Wilyan. (SB)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org