Pewarta : Amir Syarif
BENGKULU, BEO.CO.ID – Merespon dugaan aset negara yang raib “hilang” dilingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Pejabat (Pj) Sekda, Nandar Munadi dalam keterangannya kepada wartawan, bahwa pihaknya baru dilantik, soal informasi aset yang hilang perlu dilakukan penelusuran terlebih dahulu biar semuanya jelas.
“Saya kan baru dilantik sebagai Sekda, namun bila ada informasi tentang aset yang hilang akan tetap saya diselusuri agar biar jelas,” ujar Nandar Munadi, Sekda Provinsi defenitif secara singkat kepada Beo.co.id, Rabu (20/9).
Berdasarakan hasil investigasi, secara kasat mata jelas bahwa tiga gedung PTGA, gedung yang di gunakan oleh Pimpinan Proyek Sumber Daya Air (SDA) dan gedung kantor Koperasi karyawan PUPR Provinsi Bengkulu dalam fakta lapngannya, sudah hilang, kini sudah menjadi lapagan terbuka.
Merujuk pada Permendagri 17 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Penghapusan aset dapat dilakukan dengan cara melakukan penilaian dari tim teknis untuk mengetahui nilai aset yang akan di musnahkan.
Dan OPD dapat mengajukan permohonan pengapusan aset pada gubernur, bila jumlah nilai dibawah 5 miliar gubernur menyetujui penghapusan, tetapi bila dari penilaian lebih dari 5 miliar gubernur harus meminta pertujuan DPRD.
Sementara itu, dalam penelusuran media ini, bagian aset Pemda Provinsi Bengkulu, menurut Akmal dalam pengakuannya, gedung kantor Kakanwil PU tidak tercatat sebagai aset milih pemerintah Provinsi Bengkulu, artinya aset tersebut masih dimiliki departemen PU.
Menimbulkan persoalan kenapa, Plt Kadis PUPR berani melakukan pengrusakan, celakanya lagi, barang sisa pakai memiliki nilai ekonomi yang tinggi, seperti kayu kelas I (tenam), Seng dan berbagai yang lainnya, tidak berada dikantor dinas tersebut.
Kabar miringnya, aset yang masih memiliki nilai ekonomi itu, sudah dibawah oleh oknum dinas dengan menggunakan kendaraan truk dan sebagian digunakan untuk bekisting pekerjaan kontraktor.
Ketika media ini menyambangi dan berupaya mengkonfirmasikan pihak Cipta Karya (CK) sebagai instansi vertikal departemen PU, pejabat yang berwenang dalam pengelolaan aset tersebut, belum berhasil dimintai keterangannya. Menurut salah satu Staf, (Red – Ibu Liya) sedang mengikuti rapat bersama Kepala Balai CK ke Jakarta. (***/AS)
Baca juga & simak berita sebelumnya :
- Menguak “Permainan Kotor” Proyek di Dinas PU Provinsi Bengkulu
- PU Provinsi Bengkulu Musnahkan Aset, Diduga Lawan Pemendagri
- Plt Kadis PU Hancurkan Aset, Permendagri Tidak Berlaku di Provinsi Bengkulu
- Jabatan Plt Kadis PU “Kadaluarsa,” Aset Negara Raib Penegak Hukum Dimana ?
- SPPT Kadis PUPR Bengkulu “Cacat Hukum, Kejaksaan Pasif” Aset Raib Dimakan Waktu?
- “Jurus Mabuk Plt Kadis Tejo Suroso,” Tak Tersentuh Hukum Aset Negara Hilang