Lalu diubah (direvisi) dan disahkan oleh 29 organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers Indonesia, di Jakarta, 14 Maret 2006, yang disebut : KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ) WARTAWAN INDONESIA.
Dalam melaksakan tugas peliputan, investigasi reporting Wartawan harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tetap mengutamakan kepentingan umum (Publik), baca dan simak Konsep 8 (delapan) konsep berita jurnalistik, (George Fox Mott), yang telah ditulis sejumlah meda masa.
Kebebasan yang dimaksud tidak menciderai kepentingan umum. Tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), tetap berada dalam kebenaran pengungkapan sesuatu peristiwa.
Bagi Wartawan yang melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) diberikan sanksi oleh Dewan Pers, atau Organisasi Wartawan dan Pemimpin Redaksi.