spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terjerat Sanksi Netralitas ASN Pjs Kades Insan Kori Dari KASN, Bupati Lebong Belum Berikan Tembuskan ke Bawaslu ?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Miris sejak diluarkannya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor : R-464/NK.01.00/02/2024 atas pelanggaran Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, dikeluarkan 5 Februari 2024 lalu, patut diduga belum ditindaklanjuti oleh Bupati Lebong.

Pasalnya, sampai saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong belum menerima tembusan secara resmi, terkait sanksi netralitas ASN atas nama Insan Kori, A.Ma.Pd., S.Pd sudah terhitung hampir 8 bulan sejak rekomendasi KASN dikeluarkan.

Hal tersebut disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong, Acep Pebrian Utama menyampaikan bahwa pihak belum menerima laporan secara resmi dari Bupati Lebong, terkait sanksi Insan Kori atas rekomendasi KASN.

“Sampai hari ini belum ada tembusan terhadap sanksi ASN di Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin, belum ada baik itu secara resmi belum diterima oleh Bawaslu Lebong,” singkat Acep berhasil disambangi Beo.co.id, Sabtu (21/9).

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori, dalam kesempatan menanggapi kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjerat Pjs Kades Selebar Jaya, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang akan segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan Bupati Lebong sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman displin berat kepada saudara Insan Kori sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2004 tentang Displinan Pegawai Negeri Sipil serta perundang – undangan terkait lainnya.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, akibat berposes di Alat Peraga Kampanye (APK) dan mengkampanyekan salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu yang bertarung Daerah Pemilihan (Dapil) Lebong dan Rejang Lebong.

“Berkait rekomendasi KASN itu segera akan kita tindaklanjuti,” kata Bupati Kopli berbincang kepada media ini disela – sela kesibukannya tengah melayani tamu di halaman Rumdin Bupati Lebong, Kamis (22/2) lalu.

Atas rekomendasi yang telah berikan KASN berkaitan sanksi akan diberikan tentang pelanggaran netralitas ASN tersebut (Red – Pjs Kades Insan Kori), dia mengatakan perlu terlebih dahulu mempertimbangkan sanksi atas rekomendasi KASN tersebut yang akan diberikan nanti.

“Tentu sanksi yang akan diberikan, tentu ada pertimbangan dalam menindaklanjuti rekomendasi dari KASN, pertimbangannya kita masih mendengarkan kajian – kajian staf, beserta BKSDM dan Kabag Hukum, baru akan ditindaklanjuti,” singkatnya.

Dalam wawancara singkat tersebut kepada media ini bersama orang nomor satu di Kabupaten Lebong enggan menjelaskan secara rinci kapan jadwal akan dilaksanakan dan apa sanksi yang akan diberikan atas rekomendasi dari KASN (kutip kembali).

Sampai berita ini diturunkan media ini masih berupaya melakukan klarifikasi lebih lanjut, kepada Bupati Lebong dan pihak terkait. (*/SB)

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

Baca Juga :


spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org